Wah, Insentif Tenaga Kesehatan Bakal Dipangkas, Ini Alasan Pemerintah

Tenaga kesehatan

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kementerian Keuangan dikabarkan akan memangkas insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun ini. Menanggapi kabar tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menuturkan pihaknya masih melakukan negosiasi dengan Kementerian Kesehatan mengenai insentif nakes.

"Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini, sehingga dukungan untuk penanganan covid dapat terpenuhi di 2021 ini," jelasnya kepada CNNIndonesia.com Rabu (3/2).

Ia menjelaskan pemerintah akan fokus memaksimalkan penanganan covid-19 melalui testing, tracing dan treatment (3T) tahun ini. Sejalan dengan ini, pemerintah juga akan menjalankan program vaksinasi covid-19. Namun, disebutkan dukungan kepada nakes tetap menjadi prioritas pemerintah.

Selain itu, ia menuturkan perkembangan penanganan covid-19 masih sangat dinamis. Hal ini berdampak pada alokasi anggaran kesehatan."Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19 dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika covid," imbuhnya.

Tahun ini, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran kesehatan Rp169,7 triliun. Namun, melihat perkembangan covid-19 yang dinamis itu, diperlukan alokasi yang lebih besar, sehingga Kementerian Keuangan menambahnya menjadi Rp254 triliun.

"Pada 2020, total anggaran kesehatan untuk penanganan covid-19 dalam PEN terealisir Rp63,5 triliun. Pada 2021, anggaran kesehatan dalam PEN ditingkatkan menjadi Rp125 triliun," terang dia.

Dalam surat mengenai Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis yang Menangani Covid-19 itu, insentif nakes berkurang dari tahun lalu.Isu Kementerian Keuangan akan memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19 diketahui dari surat Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Surat tersebut tertanggal 1 Februari 2021. Surat itu diunggah oleh pemilik akun twitter @asaibrahim.

Meliputi, insentif dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp7,5 juta dari sebelumnya Rp15 juta. Lalu, dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta dari sebelumnya Rp10 juta.

Sementara itu, insentif bidan dan perawat Rp3,75 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta.

Sedangkan, santunan kematian sebesar Rp300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta yang baru diberikan tahun ini. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar