Tolak Diisolasi Mandiri karena Covid-19, Warga Negara Rusia Dideportasi

Warga Negara Rusia tolak diisolasi

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai akhirnya mendeportasi seorang perempuan negara Rusia berinisial AN (22) pada Rabu (21/7/2021) malam. AN dipulangkan paksa ke negaranya karena menolak menjalani isolasi setelah terkonfirmasi positif COVID-19. 

"Yang bersangkutan menolak isolasi mandiri dan dengan sengaja tetap bertemu banyak orang tanpa menggunakan masker,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihiruk dalam Keterangan rilis Bea Cukai.

Proses deportasi dilakukan dari Bandara Ngurah Rai menggunakan maskapai Citylink QG-691 menuju Bandara Soekarno-Hatta. AN yang didampingi 2 petugas imigrasi itu lalu diterbangkan menuju Moskwa dengan penerbangan Turkish Airlines pukul 21.05 WIB.

 WN Rusia tersebut terjaring tim pengawasan orang asing Kanim Ngurah Rai sedang berkeliaran di luar vila yang disewanya di kawasan Kuta Utara, Badung pada 8 Juli 2021. Padahal, dari hasil tes PCR RS Udayana tertanggal 4 Juli 2021, WNA tersebut telah dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19. Dia berhasil diamankan dan lalu dikarantina paksa di sebuah hotel di Kuta.

Pada 15 Juli 2021, AN akhirnya dinyatakan negatif COVID-19 setelah keluar hasil tes PCR dari Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali. Menurut Jamaruli, sejak pengawasan digencarkan pada masa PPKM Darurat, ada kecenderungan warga negara asing di Bali mulai disiplin dan tertib menjalankan protokol kesehatan. 

“Kami tidak akan berhenti melakukan pengawasan, baik dari sisi protokol kesehatan maupun pengawasan pelanggaran keimigrasian," ujarnya. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar