BATAM

Waduh, Warga yang Melintasi DAM Duriangkang Bakal Dipungut Bayaran

DAM Duriangkang

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai awal Februari akan memungut biaya keluar-masuk bagi kendaraan yang melewati daerah tangkapan air (DTA) atau DAM Duriangkang dari Sei Beduk menuju Punggur atau sebaliknya.

Dasar pungutan itu yakni Peraturan Kepala BP Batam Nomor 28 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 29 Januari 2021 lalu. Dimana isinya terdapat biaya pass lintas Layanan Terkait Daerah Tangkapan Air/ Waduk.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, setiap pengendara roda dua yang melintas DTA Waduk Duriangkang dibebankan biaya Rp 2.000 setiap sekali lewat per kendaraan. Sedangkan jika berstatus berlangganan maka tarif perbulan untuk setiap kendaraan adalah Rp95.000.

"Segera diberlakukan, dan sebelumnya akan gelar sosialisasi terlebih dahulu," kata Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, Senin (01/02/21).

Kata dia, diterapkannya tarif lintas tersebut dengan tujuan menjaga ketertiban dan membatasi banyaknya kendaraaan lalu lalang di lokasi tersebut.

Sementara terkait pungutan itu, sejumlah warga yang biasa melintasi lokasi menyatakan keberatannya.

"Pungutan ini sangat memberatkan. Kami minta kepada pihak BP Batam untuk tidak memberlakukannya. Kondisi saat ini sudah susah, ditambah dengan macam-macam pungutan lagi, jelas ini memberatkan," keluh Erni, salah seorang warga yang sering melintasi lokasi tersebut. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar