BATAM
Masih Ingat Oknum Dokter Lecehkan Siswi Magang? Akhirnya Jadi Tersangka
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Setelah beberapa bulan berlalu, akhirnya tim Unit I Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (19/01/21) menetapkan oknum dokter berinisial AP (42), sebagai tersangka dalam kasus pelecehan atau pencabulan, terhadap siswi magang, di Puskesmas Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung beberapa waktu lalu.
AP yang bertugas di Puskesmas wilayah Kecamatan Sagulung diduga melakukan sebuah perbuatan cabul, terhadap siswi SMK yang magang di Puskesmas tersebut. Sehingga, AP dilaporkan pihak keluarga ke pihak kepolisian.
Wakasatreskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani mengatakan, kasus ini sendiri terjadinya telah lama. Yakni pada Bulan Februari 2020 Tahun lalu. Namun, baru sekarang AP kita tetapkan sebagai tersangka.
"Hal ini dikarenakan proses penyelidikan pelaku membutuhkan waktu cukuplama. Sehingganya penetapan pelaku menjadi tersangka baru dapat kita lakukan pada Januari 2021 ini," ungkap AKP Juwita, di dampingi Kanit PPA, Iptu Prawiro Hadi Wijaya, Selasa (19/1/2021).
Memang, imbuhnya, kejadiannya sudah lama, dan waktu itu si oknum dokter ini masih aktif bertugas di Puskesmas itu.
"Yang membuat proses penyelidikan tsk berjalan lama, lantaran dokter psikologis membutuhkan waktu dalam proses dan menganalisa kondisi korban. Di tambah
kondisi Pandemi Covid 19 ini. Sehingga menghambat kepada proses penyidikan pihak kepolisian," terangnya.
Korbannya ialah, terang Juwita, seorang siswi jurusan keperawatan yang sedang magang di Puskesmas Sungai Lekop, di Kecamatan Sagulung.
"Karena tak terima atas perlakuan yang tidak senonoh, akhirnya korban melapor ke polisi," kata Juwita.
Dijelaskannya, hasil pemeriksaan yang didapatkan, kejadian itu berawal ketika dokter bersama si korban, sama-sama piket poli umum dan belum ada pasien.
Karena suasananya sepi, terang Juwita, mereka pun mengobrol, hingga akhirnya sang oknum dokter, berusaha merayu si korban, memeluk korban dari belakang serta menciumnya.
"Lantaran diperlakukan tidak senonoh, si korban langsung melawan serta lari dari ruangan poli umum. Tiba di luar, korban bertemu temannya hingga menceritakan perbuatan oknum AP, sambil menangis," jelas Wakasat Reskrim.
Kemudian, imbuh Juwita, atas kejadian itu, korbanpun langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Dalam kasus ini, korban sendiri tidak di bawah umur lagi. Korban sudah berusia 18 tahun. Penetapan tersangka pada AP berdasarkan keterangan saksi saksi dan dokter psikolog, melihat kondisi korban," jelasnya.
Saat ini kondisi korban telah berangsur pulih, kata Wakasatreskrim, tapi korban masih merasakan trauma.
"Untuk kasus pencabulan oleh si oknum dokter (AP) ini dijerat dengan Pasal 294 ayat (2), KUHP, Tentang Pegawai Negeri Sipil, yang melakukan perbuatan cabul kepada orang lain, dengan ancamannya paling maksimal 7 tahun penjara," tegas AKP Juwita. (wan)
Tulis Komentar