Habib Rizieq Kembali Tersangka Bersama Mantu dan Dirut RS Ummi Bogor

Habib Rizieq

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tes swab terkait virus corona (covid-19). Selain Rizieq, polisi juga menetapkan tersangka kepada Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dan juga Mantu Rizieq, Hanif Alatas.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dihubungi, Senin (11/1).

"(Ketiga tersangka yakni) Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," ucap Andi.

Kasus Rizieq mendapat sorotan usai pentolan FPI tersebut diketahui meninggalkan rumah sakit tersebut tanpa sepengetahuan tim Satgas Covid-19. Kasus itu semula ditangani oleh Polres Bogor, namun kini diambilalih oleh Bareskrim. Pemkot Bogor diketahui sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

Polisi mendalami dugaan pelanggaran pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Rizieq pun sudah sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu pada Senin (4/1). Sementara itu Andi Tatat diperiksa tiga hari kemudian, atau Kamis (7/11).

Rizieq pun saat ini tengah mendekam di balik jeruji besi dalam kasus kerumunan lainnya di Petamburan, Jakarta Pusat. Kini keseluruhan kasus itu ditangani oleh Bareskrim Polri. Sesuai dengan saat naik ke penyidikan di Polda Jawa Barat, Rizieq bakal dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.Andi diperiksa karena diduga menghambat kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait penanganan kesehatan Rizieq Shihab.

Khusus dalam kasus Petamburan, pihak Rizieq mengajukan praperadilan. Salah satu yang dipersoalkan Rizieq sehingga mengajukan permohonan praperadilan adalah penyematan pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dinilai janggal.

Pihak Rizieq menduga penggunaan pasal tersebut oleh polisi hanya sebagai upaya untuk memidanakan Rizieq yang acap kali melontarkan kritik. Sidang praperadilan Rizieq hingga saat ini tengah berlangsung. (tm)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar