Rafiq Mutasi 11 Pejabat, Zamri Staf Ahli, Ruffindi Kadisnaker

Mutasi di Pemkab Karimun

TRANSKEPRI.COM.KARIMUN-  Bupati Karimun DR H Aunur Rafiq melakukan ‘reshuffle’ 11 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun bertempat di gedung serbaguna Nilam Sari, kompleks perkantoran Bupati Karimun, jalan Poros, Kecamatan Meral, Senin (9/12) pagi.


Sejumlah nama kepala dinas yang selama ini mendapat penilaian kinerja buruk seperti Kepala Dinas Pariwisata H Zamri akhirnya diganti.
Posisinya digantikan oleh Dra Sensissiana, M.Si yang sebelumnya menjabat Asisten 2 Sekda Karimun Bidang Ekonomi. Sementara H Zamri menempati posisi baru sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.


Sementara Ruffindy Alamsjah yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Karimun dikembalikan menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karimun yang dinilai sudah berpengalaman.


Bupati Aunur Rafiq kepada wartawan mengatakan, reshuffle pejabat tersebut dilakukan lantaran perbaikan kinerja pejabat lama yang tidak memuaskan.
"Pertimbangannya adalah kinerja para pejabat yang kurang baik. Dan, indikatornya adalah adanya temuan BPK dan semacamnya," sebut Aunur Rafiq, saat dikonfirmasi usai pelantikan.


Reshuffle tersebut pun kata Rafiq, sudah melalui tahap evaluasi kinerja. Menurutnya, evaluasi tersebut juga belum final. Para pejabat yang baru dilantik ini masih dalam pemantauan.
"Kalau ditemukan kinerja mereka (para pejabat yang baru dilantik) tidak baik, tidak menutup kemungkinan bakal di-resuffle lagi," ujarnya.


Bupati Aunur Rafiq juga secara tegas menyampaikan dua hal kepada para pejabat yang dilantik, yakni loyalitas dan kinerja. 
”Loyalitas dan Kinerja, dua hal itu yang saya minta kepada anda semua. Jika kinerjanya buruk dan tidak loyal, maka anda harus siap-siap diganti.  Saya tidak suka pejabat itu hanya sekedar baik. Tapi saya suka pejabat yang baik dan berkinerja,”tegas Rafiq .


 Rafiq ingin dan berharap para pejabatnya cepat melakukan eksekusi maupun mengambil keputusan karena banyak kebijakan Bupati yang sudah sesuai ketentuan, tapi lama sekali eksekusinya. Banyak sekali hanya diwacana hingga bertahun-tahun tidak ada penyelesaiannya.


”Saya paling tidak suka seperti itu. Harusnya apa yang sudah didelegasikan oleh Bupati itu diselesaikan dan tuntaskan. Jangan biarkan berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun di meja tanpa penyelesaian,” ujar  Rafiq.
Mengenai 6 OPD yang kosong pimpinan, Aunur Rafiq mengatakan nanti akan dibuka open bidding. Sementara pelantikannya direncanakan digelar pada 6 atau 7 Januari 2019.


Rafiq juga mengatakan, pada saat penyelenggaraan Pilkada Karimun 2020 mendatang, ia sementara akan menghentikan rotasi dan promosi.
“Lewat dari itu saya tak dapat lantik jangan sampai ini kosong karena sesuai amanat undang-undang 6 bulan sebelum pendaftaran Pilbup Karimun 2021 tak boleh lagi lakukan rotasi dan promosi,” kata Rafiq. (008/tk)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar