Pemerintah Ubah Skema Pensiunan PNS

Pegawai Negeri Sipil

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah akan mengubah skema pensiunan PNS dari pay as you go atau yang memberikan manfaat pasti menjadi fully funded berupa iuran pasti. Rencananya, skema pensiunan PNS ini akan diubah sesegera mungkin pada tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers virtual pada Selasa (5/1).

Ia mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan aturan hukum terkait perubahan skema pensiunan bagi para abdi negara.

Bima mengatakan rencana perubahan skema pensiunan PNS sebenarnya sudah digagas sejak lama. Begitu pula dengan aturannya, sudah mulai digodok Kementerian Keuangan dalam beberapa tahun terakhir."Ada perubahan mendasar dari skema pensiun pay as you go atau manfaat pasti menjadi fully funded atau iuran pasti yang saat ini sedang dibahas dalam peraturan pemerintah (PP), yang mungkin akan segera ditetapkan," kata Bima.

"Upaya untuk menyelesaikan PP ini sudah dilakukan sejak lama, tapi masih ada beberapa hitungan yang harus dianalisa dengan lebih akurat lagi sehingga tidak membuat beban keuangan negara," jelasnya.

Ia mengungkapkan ada beberapa alasan skema pensiunan PNS diubah. Pertama, skema pay as you go yang selama ini diterapkan sebenarnya membebani keuangan negara.

Kedua, besaran manfaat yang diterima pensiunan sebenarnya tidak cukup besar, bahkan belum memadai dengan skema yang saat ini berlaku. Hal ini karena nominal iuran pensiun yang ikut ditanggung PNS terbilang kecil.Sebab, pembayaran iuran ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Sehingga beban APBN untuk membayarkan pensiun ini menjadi sangat besar," imbuh dia.

"Pay as you go ini membuat sistem PNS membayar iuran yang sangat kecil, kemudian mendapatkan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan mendapatkan uang pensiunan bulanan yang jumlahnya tidak memadai," kata Bima.

Oleh karena itu, pemerintah ingin mengubah skema pensiunan PNS yang berlaku saat ini. Di sisi lain, Bima mengungkapkan skema pensiunan yang baru, yaitu fully funded memiliki kelebihan yang tidak memberi beban besar kepada keuangan negara.

"Fully funded itu PNS akan membayar iuran sebesar persentase dari pendapatannya, dari take home pay-nya, bukan dari gajinya, sehingga kemudian uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go," tandasnya. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar