KEPULAUAN RIAU

115 Sekolah Usulkan Belajar Tatap Muka ke Disdik Kepri

Sejumlah sekolah ajukan belajar tatap muka

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau mencatat sedikitnya 115 sekolah menengah Atas dan Kejuruan sederajat mengusulkan Pembelajaran Tatap Muka (BTM) hari ini 4 Januari 2021.

Agenda ini disampaikan Kepala Disdik Provinsi Kepri Muhammad Dali, bahwa 115 sekolah tersebut terdiri dari 55 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan 60 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

“Jika dipresentase yang setuju jumlahnya variatif, estimasi rata-rata di atas 50 persen setuju,” ujar Dali saat dihubungi Minggu (3/1/21) kemarin.

Berikut rinciannya, khusus SMA sekolah yang sudah mengusulkan Bintan 4 sekolah, Batam 6 sekolah, Karimun 10 sekolah, Lingga 15 sekolah, Anambas 5 sekolah sedangkan untuk Natuna 15 sekolah.

Sedangkan, untuk SMK sekolah yang mengusulkan Tanjungpinang baru 1 sekolah, Bintan 5 sekolah, Batam 37 sekolah, Karimun 5 sekolah, Lingga 4 sekolah, Anambas 3 sekolah, Natuna 5 sekolah.

Dan yang masih menggelar pembelajaran jarak jauh khusus SMA, sekolah yang mengusulkan Tanjungpinang 13, Bintan 9 sekolah, Batam 66 sekolah, Karimun 8 sekolah.

Kemudian SMK, sekolah yang mengusulkan Tanjungpinang 9 sekolah, Bintan 1 sekolah, Batam 13 sekolah, Karimun 2 sekolah, Lingga 1 sekolah, Anambas 1 sekolah, Natuna 1 sekolah.

“Dinas pendidikan sesuai SKB 4 Menteri, melakukan verifikasi usulan satuan pendidikan dan melaporkan untuk mendapatkan persetujuan ke Gubernur,” jelas Dali.

Mantan Kabid SMK Disdik Kepri itu, menambahkan sebelumnya pihaknya telah menggelar pertemuan dengan Dinas Kesehatan perwakilan wali murid yang digagas Gugus Tugas Provinsi Kepri.

Dalam pertemuan yang dipimpin langsung Kepala Kesbangpol Ir Lamidi itu, sebagai langkah menghimpun informasi dari masing-masing satuan pendidikan sebagai upaya jawaban pemerintah nantinya dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka.

“Pada prinsipnya BTM dibolehkan dengan mengikuti ketentuan, dengan mengisi daftar pada laman dapodik dan kelengkapannya. BTM bukan wajib, oleh sebab itu prinsip Pembelajaran jarak jauh masih dapat diteruskan,” tambah Dali.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan kembali bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Untuk diketahui, Senin (4/1) besok merupakan hari pertama pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na’im menuturkan, pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) provinsi atau kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi, kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan, desa dan kelurahan.

“Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan,” terang dia (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar