BATAM
Pengangkatan Kapal Keruk King X Dideadline 30 Hari ke Depan
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tenggelamnya Kapal Keruk Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) King Richard X, menjadi perhatian untuk semua pihak di Batam, agar kejadian itu tak terulang kembali. Karena berdampak pada pencemaran lingkungan dan laut di area Labuh Jangkar apal, di Pelabuhan Makobar, Batuampar.
"Kami minta serta perintahkan, kepada si pemilik Kapal Keruk Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) King Richard X, segera melakukan pengangangkatan badan Kapal Keruk King Richard X dan memindahkan, di dalam waktu 30 hari. Terhitung sejak hari ini," tegas Kepala KSOP Batam, Drs Herwanto MM, ketika menggelar konferensi pers bersama awak media, Kamis (17/12/2020) pagi, di Kantor KSOP Batam, di Sekupang.
Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, paparnya, namun terhadap 4 orang ABK yang berhasil diselamatkan oleh KRI Beladau, tetap dilakukan suatu pemeriksaan, untuk dapat mengetahui kejadian yang sebenarnya.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap ABK, untuk dapat mengetahui penyebab pasti kebocoran King Richard X tersebut sehingga bisa dilakukan upaya lanjutan," terang Herwanto.
Karena, terangnya, KSOP ini merupakan
sebuah Unit Pelaksana Teknis (UPT), di lingkungan Ditjen perhubungan laut dan bertanggungjawab, untuk bisa menjaga keselamatan dengan pengawasan serta penegakan hukum bidang keselamatan.
"Terimakasih atas quick respon dari Tim KPLP dari Tanjung uban, yang bergerak cepat dalam mengambil keputusan dan tindakan. Sehingga tidak terjadi korban. Bahkan hingga sekarang masih lakukan penjagaan," ungkapnya dengan bangga.
Terhadap keberadaan Kapal Keruk TSHD King Richard X, yang berlabuh jangkar di Kawasan Pelabuhan Makobar itu, diakui oleh pemilik kapal atas nama PT Marina Intidaya Shipping, yang sudah berlabuh sejak tahun 2018 silam, dan belum bisa beroperasi hingga sekarang.
"Awalnya Kapal Keruk King Richard X ini milik Orang Korea, yang berlabuh di laut Tanjunguncang. Namun, setelah di beli, Kapal Keruk King Richard X, kami geser ke Pelabuhan Makobar, sambil nunggu jadwal ngedoc, untuk direnovasi," sebut Agus Salim, perwakilan perusahaan.
"Keberadaan kapal kami resmi dengan berbendera Indonesia beserta memiliki dokumen resmi dari pemerintah pusat," katanya.
Begitu juga terhadap keberadaan TSHD King Richard X yang sedang berlabuh di Pelabuhan Makobar, ungkap Agus yang sudah memenuhi aturan dan berbayar.
"Kami punya semua dokomen resminya. Dan dapat kami buktikan dengan benar," kata Agus Salim.
Untuk semua pendaftaran dan dokumen kapal, imbuhnya, sudah diserahkan ke pihak agen pelayaran dan kepihak KSOP Batam.
"Terkait kejadian ini, kami bertanggung jawab, untuk melakukan pengangkatan serta membersihkan tumpahan minyak yang mencemari perairan dan kawasan pelabuhan Makobar, sesuai dengan tata aturan yang berlaku," pungkasnya. (wan)
Tulis Komentar