Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Perhatikan Persyaratannya

Ilustrasi: CPNS

TRANSKEPRI.COM.BATAMPendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2021 akan segera dibuka.

Jika tak ada kendala, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatakan bahwa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dibuka kembali pada Maret 2021 mendatang.

Nantinya seleksi CPNS 2021 akan membutuhkan sekitar 1 juta formasi dari berbagai instansi, tentunya dengan begitu peluang peserta untuk bergabung jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih terbuka.

Formasi yang akan banyak dibuka yakni ada pada tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, dan bidan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta untuk membuka lebih banyak formasi tenaga kesehatan, mulai dari dokter, perawat, dan bidan.

Fokus utama dibukanya banyak tenaga kesehatan diharapkan mampu mengatasi masalah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih menerjang Indonesia.

Selain itu, formasi lain yang akan banyak dibutuhkan yakni tenaga pengajar dan tenaga penyuluh.

Dikutip dari laman Jurnal Sumsel, berikut ini persyaratan umum seleksi CPNS 2021 yang harus dipahami:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS / PNS / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS / CPNS / Calon Anggota TNI / Polri serta Anggota TNI / Polri / Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau keterlibatan politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00

9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, perguruan tinggi dan program studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

11. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang mengatur urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.

12. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL / TOEFL Preparation / TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133 / Internet Based TOEFL minimal 45 / TOEIC minimal 405 / IELTS minimal 5,5)

13. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan khusus bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Kemudian perlu diingat bahwa masih ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk pemberkasan CPNS.

Jika merujuk pada pergelaran CPNS 2019, proses pemberkasan akan dilakukan pada dua tahap.

Tahap Pertama, pendaftaran awal dimana semua calon peserta mendaftar CPNS dan tahap kedua, peserta CPNS 2019 yang berhasil lolos SKB harus melengkapi berkas untuk dapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS untuk penerbitan NIP.

Lalu apa saja dokumen yang harus dipersiapkan untuk pemberkasan CPNS? melansir dari laman BKN, berikut inilah dokumen yang diperlukan.

1. File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS

2. File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS

3. File scan surat pernyataan 5 poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN

4. File scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat melamar

5. File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

6. File scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

7. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)

8. File scan DRH yang diunduh di web SSCN 2019 yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN

9. File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada). (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar