UMK Batam 2025 Tertinggi Kedua di Luar Pulau Jawa

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. (net)

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 telah diumumkan para kepala daerah pada Desember 2024. UMK ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan terlebih dahulu.

Mayoritas UMP dan UMK 2025 naik sebesar 6,5% sesuai yang diminta Presiden Prabowo Subianto. Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMK langsung berlaku pada 1 Januari 2025.

Kota Bekasi menempati posisi pertama UMK 2025 terbesar di Indonesia dengan angka Rp 5.690.725. Daftar 10 besar UMK di Indonesia kebanyakan berasal dari kabupaten/kota di Jawa Barat.

Berikut daftar UMK terbesar di 2025:

1. Kota Bekasi: Rp 5.690.752
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593
3. Kabupaten Bekasi: Rp. 5.558.515
4. DKI Jakarta: Rp 5.397.761
5. Kota Depok: Rp 5.195.721
6. Kota Cilegon: Rp 5.128.084
7. Kota Bogor: Rp 5.126.897
8. Kota Tangerang: Rp 5.069.708
9. Kabupaten Mimika: Rp 5.005.678
10. Kota Batam: Rp 4.989.600. (*)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar