Kapolri: Yang Halangi Proses Hukum Habib Rizieq Bakal Dipidana

Kapolri, Jendral Idham Azis

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan bahwa kepolisian bakal menjatuhkan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi proses penegakan hukum saat menanggapi pengadangan oleh pendukung Rizieq Shihab.

Melalui pernyataan resmi, Kamis (3/12), Polri menegaskan bahwa Idham menyampaikan pesan ini untuk merespons upaya pengadangan yang dilakukan oleh Laskar Pembela Islam terhadap anak buahnya saat hendak ke kediaman Rizieq untuk melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan.

Penyidik Polda Metro Jaya membutuhkan keterangan Rizieq sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," kata Idham melalui keterangan resmi, Kamis (3/12).

Menurutnya juga, negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Idham menegaskan akan menyikat semua oknum-oknum yang mengabaikan hukum di Indonesia.Pucuk pimpinan Korps Bhayangkara itu menegaskan bahwa setiap pemangku kepentingan ataupun ormas yang terlibat harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," ucap dia.

Idham melontarkan pernyataan ini beberapa hari setelah aparat kepolisian yang hendak datang ke rumah Rizieq diusir simpatisan dan anggota LPI serta warga sekitar Jalan Petamburan III, Tanah Abang.Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dalam hal ini dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

Selang beberapa jam, penyidik Polda Metro berhasil menyerahkan surat panggilan kedua untuk Rizieq. Upaya penyerahan surat panggilan tersebut turut melibatkan belasan personel Brimob.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sebanyak tiga penyidik berhasil memasuki kediaman Rizieq dengan pengawalan belasan personel Brimob yang bersiaga di ujung Jalan Petamburan III, 20 meter dari kediaman pemimpin FPI tersebut.

Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, menyebut bahwa pihaknya tak memerintahkan anggota dan Laskar Pembela Islam untuk mengusir aparat kepolisian yang hendak ke rumah Rizieq.

"Kalau instruksi [usir] gitu enggak ada. Enggak boleh ya," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/12). (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar