Tanjungpinang

12 Tersangka Ilegal Minning Disidangkan

12 Tersangka Ilegal Minning Disidangkan

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Sebanyak 12 tersangka dugaan tindak pidana korupsi tambang bauksit ilegal (ilegal minning) yang diusut Kejaksaan Tinggi Kepri resmi menjadi terdakwa setelah sidang perdana digelar hari ini, Jumat (13/11/20) di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dakwaan mulai dibacakan setelah sholat Jumat pukul 14.00 WIB. Kejati Kepri menunjuk delapan jaksa untuk membuktikan dakwaannya. Sedangkan para terdakwa yang disidang secara virtual didampingi 13 orang penasehat hukum dari berbagai kantor pengacara.

Pembacaan dakwaan perdana dengan terdakwa BS dan WB mengungkap ada dugaan peran oknum anggota DPRD Kabupaten Bintan dalam tambang ilegal tersebut.

Jaksa menyebutkan perannya mulai dari menjadi perantara memuluskan tambang bauksit tersebut hingga perjanjian penjualan hasil tambang dengan pembeli.

”Nanti kita dalami dalam pemeriksaan saksi.”tegas JPU Emil Dodi Gazali SH MH.

Adapun 12 orang tersangka yang naik status menjadi terdakwa itu adalah BS dkk (WB). HM dkk (SG). ER, AT, JL, AA, AR, AJ, Ah dan Jn.

Terhadap surat dakwaan tersebut, dua orang penasehat hukum menyatakan eksepsi sisanya menyatakan menerima.”Kami keberatan sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, sebelum eksepsi selesai karena perkara klien kami terkait dengan dakwaan terdakwa lain.”ucap Edward Arfa SH, pengacara AT

Sedangkan Hendie Devitra SH, MH mengharapkan kliennya dihadirkan kepersidangan sewaktu saksi-saksi dihadirkan. 

Terhadap permintaan ini majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkannya pada persidangan lanjutan tanggal 16 November 2020 mendatang.(mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar