PILKADA KEPRI 2020

131 Petugas Pemilihan di Tanjungpinang Reaktif

Komisioner KPUD TPI, Muhammad Yusuf

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG -Sebanyak 131 petugas pemilihan di Tanjungpinang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri dinyatakan reaktif usai mengikuti rapid test yang diadakan KPU Tanjungpinang sejak Jumat (27/11/20)  kemarin. 

Petugas pemilihan yang mengikuti rapid test itu  terdiri dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) 

Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan hingga hari terakhir pelaksanaan rapid test untuk petugas pemilihan di Tanjungpinang sebanyak 131 dinyatakan reaktif, selanjutnya diarahkan untuk mengikuti uji swab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) dan sudah masuk wewenang gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di Tanjungpinang. 

"Apa hasilnya nanti silahkan cek ke gugus tugas," kata Yusuf, Rabu (2/11) . 

Yusuf menjelaskan untuk data jenis kelamin petugas yang reaktif tidak diketahui, namun mereka didominasi oleh petugas dari Tanjungpinang Barat. Petugas yang hasil swab negatif nantinya bisa melanjutkan tugasnya, sedangkan yang positif akan dicarikan penggantinya. 

"Penggantinya tinggal mempersiapkan persyaratan administrasi, dan akan di rapid juga,"ujarnya.

Hingga Rabu (2/12/20) dari total  4.136 petugas pemilihan,  masih tersisa sekitar 800 petugas pemilihan yang akan rapid tes, sementara itu dari ribuan yang sudah menjalani rapid test terdapat 11 petugas dari Tanjungpinang Kota dan Tanjungpinang Barat yang tidak mengikuti dan dianggap mengundurkan diri karena itu sudah menjadi aturan yang harus diikuti. 

Saat rapid dilakukan harus tetap mematuhi protokol kesehatan, datang menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun. 

"Hari ini kita tunggu hasil rapid test Tanjungpinang Timur dan Bukit Bestari," sebutnya. 

Untuk calon pengganti petugas yang hasil uji swab positif, bisa dari mereka yang sudah pernah seleksi, bisa dari pendaftar baru dengan syarat tidak tergabung dalam partai politik, dan dalam keadaan sehat, "Pengganti itu tidak banyak juga, paling satu orang saja per TPS," tambahnya. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar