BATAM
BPK Sebut Masyarakat Punya Hak untuk Dapatkan LHP
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri Widhi Widayat menyebut masyarakat dan seluruh elemen punya hak untuk mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dikeluarkan BPK.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap objek yang diperiksa, misalnya seperti pemerintah daerah, selanjutnya BPK menyerahkan LHP kepada DPRD. Dan masyarakat berhak untuk memperolehnya dari DPRD," ujar Widhi Widayat, Kamis (13/08/20) saat mengelar pertemuan dengan wartawan di Kantor BPK perwakilan Kepri.
Dikatakan Widhi, selain dapat diperoleh melalui DPRD, masyarakat juga dapat memperoleh LHP langsung ke pihak BPK, tentunya melalui mekanisme pengajuan yang prosedural.
"Silahkan, bagi masyarakat yang memerlukan LHP kita akan layani, tentunya dengan terlebih dahulu membuat pengajuan secara prosedural," ujar Widhi.
Disinggung perihal sebaiknya LHP dapat diakses melalui website milik BPK, Widhi menyebut bahwa hal tersebut pernah dilakukan beberapa tahun lalu, namun dengan berbagai pertimbangan akhirnya kebijakan tersebut tidak dilakulan lagi.
"BPK pernah merilis LHP nya melalui website, namun justru hal itu menimbulkan kegaduhan dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga kebijakan tersebut tidak diteruskan," pungkas Widhi. (009)
Tulis Komentar