TANJUNGPINANG

Tiga Jam Diperiksa, Sekdako TPI Dicecar 25 Pertanyaan

Sekdako TPI, Teguh Ahmad Syafari

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari diperiksa penyidik selama tiga jam dengan dua puluh lima pertanyaan terkait dugaan pelanggaran undang undang pemilu yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP 

Teguh dipanggil untuk hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi atas kegiatan pembagian masker yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Sekda diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang yang tergabung kedalam Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Teguh memenuhi panggilan penyidik kepolisian pada Kamis (12/11/20) dari pukul 17.00 WIB, hingga 20.00 WIB. “Ya baru selesai, sekitar 25 pertanyaan seputar yang diberikan,” ujar Teguh usai pemeriksaan.

Teguh Ahmad Syafari mengatakan sekitar 25 pertanyaan diberikan penyidik seputar pembagian masker hibah dari Temasek Fondation Singapura yang dilakukan oleh Wako Tanjungpinang.

“Saya diminta keterangan tentang keberadaan masker tersebut, masker itu hibah bahkan dikemasan tertulis Temasek Fondation Singapura yang diberikan kepada pemprov kepri untuk dibagikan ke masyarakat," terang Teguh.

Teguh juga mengatakan Pemko Tanjungpinang tidak ada program pembagian masker yang menggunakan anggaran negara. Kalau bicara aturan program, sambung Teguh, masker itu tidak menggunakan APBN maupun APBD.

Namun, terkait boleh atau tidaknya pembagian masker temasek dilakukan walikota saat kampanye teguh mengatakan untuk menjawab itu bukan ranahnya.

“Masker itu hibah, artinya tidak ada uang negara disitu. Sah atau tidak bukan ranah saya untuk memberikan jawabannya,"pungkasnya. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar