Polri Pastikan Kasus Habieb Rizieq di Polda Jabar Disetop

Pimpinan FPI, Habieb Rizieq

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono memastikan kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang ditangani oleh Polda Jawa Barat sudah dihentikan alias diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

"Informasi yang kami dapatkan demikian (sudah terbit SP3)," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/11).

Penghentian perkara ini, kata Awi, lantaran penyidik tidak menemukan bukti atau fakta hukum baru. Terkait kasus Rizieq yang lain, Awi menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya.

"Di sana yang terjadi demikian (tidak ada bukti baru)," ucap Awi.

Namun demikian, Awi tidak menuturkan lebih lanjut terkait dengan perkara mana yang telah dihentikan di Polda Jabar. Pasalnya, berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, setidaknya ada dua kasus Rizieq di Jabar.

Pertama, pada Oktober 2016 Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melakukan penghinaan terhadap Pancasila. Rizieq sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Untuk kasus penghinaan Pancasila, Polda Jabar pada Mei 2018 mengonfirmasi penghentian kasus tersebut.

Selain kasus itu, Rizieq juga dilaporkan karena memelesetkan ucapan salam bahasa sunda 'sampu rasun' menjadi 'campur racun'.

Sebagai informasi, selain di Polda Jabar, Rizieq juga tercatat memiliki kasus di Polda Metro Jaya. Pertama laporan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya tahun 2016 lalu.

Laporan itu terkait ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta. Dalam ceramahnya itu, Rizieq mengatakan, "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?".

Kemudian, di tahun 2017, Rizieq dilaporkan oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Merah Putih. Laporan itu terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama ras, antarkelompok (SARA) melalui media sosial.

Dalam laporan ini, Rizieq dianggap telah menyinggung soal mata uang berlogo 'palu-arit'. Tak hanya itu, Rizieq juga disebut telah memfitnah Presiden Joko Widodo sebagai seorang komunis.

Sementara untuk kasus dugaan konten pornografi, Polda Metro telah menghentikan penyidikan. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar