PILKADA BATAM

Ada Perusakan Alat Peraga dan Ijazah Paslon, Bawaslu Batam Proses 12 Laporan Pelanggaran

Komisioner Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kota Batam, telah menerima 12 laporan, terhadap kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kota Batam 2020 yang tidak mematuhi ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Terutamanya, tentang pelanggaran yang terjadi semenjak pendaftaran para calon kepala daerah Kota Batam. Di antaranya, terkait persyaratan administrasi maupun terkait ketentuan Pemilu lainnya. 

Anggota Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajagukguk menyebutkan, laporan yang masuk tersebut berupa perusakkan alat peraga kampanye (APK), perubahan dari nama, ijazah pasangan calon (paslon), dan kegiatan kampanye. 

"Semua laporan yang masuk itu, sedang kita tindaklanjuti sebagaimana mestinya
Sehingga menjadi acuan Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Bawaslu Kepri dan Pusat," ujar Mangihut usai sosialisasi hukum bersama media cetak, online, serta elektronik, di Harris Hotel Batam Centre, Sabtu (7/11/2020). 

 Terkait pemasangan APK, ujar Mangihut dari laporan yang masuk, paling banyak terjadi pada kawasan Kecamatan Batam Kota dan Lubuk Baja. Karena, dari kedua kecamatan tersebut lebih dominan jalan protokol. 

"Sehingga kedua paslon Walikota Batam itu telah banyak memasang APK mereka dijalan jalan protokol tersebut," ucapnya.

"APK kedua pasangan calon walikota itu, telah banyak terpasang di jalan protokol. yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Pusat," ungkapnya.

Pemasangan APK di jalan-jalan protokol
yang tak memenuhi aturan, ungkapnya, juga banyak laporan, sehingga Bawaslu Kota Batam melakukan penindakan.

Mengenai pelaporan yang menyangkut keterlibatan ASN, kata Mangihut, sudah di proses dan sudah direkomendasikan ke Komisioner ASN, supaya sanksinya, bisa diatur lebih lanjut, dengan aturan.

Di antaranya, ucap Mangihut, ada sanksi yang ringan, sedang atau berat dan juga peringatan, sampai pada pemecatan, ke ASN yang bersangkutan.

"Artinya. Pelanggaran sudah kita proses di Bawaslu dan telah direkomendasikan ke Komisi ASN. Maka, Kepala ASN yang
menentukan," pungkasnya. (wan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar