Tanjungpinang

Aliansi Mahasiswa Kembali Demo Tolak UU Omnibus Law di Kantor Gubernur Kepri

Aliansi Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Kepri

 

 


TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Aliansi Mahasiswa Kepri Menggugat (AMKM) kembali melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk ketiga kalinya di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Rabu (21/10/20).


Dalam orasinya AMKM menolak pengesahan undang-undang cipta kerja yang telah disahkan oleh pemerintah pusat pada 5 oktober 2020 lalu, mahasiswa juga mengatakan pengesahan UU Cipta Kerja dinilai hanya memihak kalangan pengusaha dan tidak memperjuangkan hak hak kaum buruh.


"Pemerintah diminta menerbitkan perpu pengganti undang-undang karena pasal per pasal dalam UU tersebut dinilai tidak memperjuangkan hak dan nasib para buruh,"ujar mahasiswa dalam orasinya.


Dalam aksinya, mahasiswa tidak berhasil menemui Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharudin untuk menyerahkan sejumlah tuntutan dan permintaan mahasiswa terkait UU Cipta Kerja untuk disampaikan kepada pemerintah pusat di jakarta.


Dalam kesempatan itu, Kapolres Tanjugpinang, AKBP Fernando mengatakan, baru hari ini dan pertama sekali bertugas sebagai Kapolres, untuk itu saya bertanggungjawab melindungi dan melayani masyarakat Tanjungpinang.


“Saya datang kesini langsung disambut demo seperti ini, saya orang dari Jawa. Disambut seperti ini saya ucapkan terimakasih,” kata Kapolres saat berdialog dengan mahasiswa.


AKBP Fernando menyampaikan, Pjs Gurbernur Kepri Bahtiar Baharuddin tidak bisa menemui mahasiswa dikarenakan Pjs tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis.


“Untuk itu, saya memahami kondisi pak Pjs Gubernur Kepri, beliau memiliki kewenangan terbatas apalagi untuk mengambil sebuah keputusan strategis, saya meminta agar mahasiswa membubarkan diri untuk mencegah penularan COVID-19 yang tengah mewabah,"ujar AKBP Fernando lagi.


Sebelum membubarkan konsentrasi mahasiswa, Polisi membacakan peraturan kapolri tentang ijin dan waktu serta tata cara menyampaikan aspirasi dimuka umum, selanjutnya kepolisian mengambil sikap siaga, dua unit water cannon disiapkan mengarah ke mahasiswa dan membuat barikade untuk membubarkan kerumunan mahasiswa.


Sekitar pukul 18.50 Wib mahasiswa dipaksa membubarkan diri dengan pengeras suara tanpa bentrokan, namun Polisi menahan kenderaan roda dua para pendemo, jika ingin mengambil kembali kenderaanya mahasiswa diwajibkan membawa surat keterangan rapid tes non reaktif ke mapolres Tanjungpinang. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar