TANJUNGPINANG

Direktur BUMD PT TMB Bungkam Terkait Penyelidikan Jaksa

Kejaksaan

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kedua Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) bungkam terkait informasi kedatangan pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke kantor perusahaan plat merah milik Pemko Tanjungpinang.

Upaya konfirmasi dan klarifikasi transkepri.com melalui ponsel keduany hanya dibaca tanpa memberikan informasi dan keterangan yang jelas terkait kedatangan utusan kejari Tanjungpinang dan permintaan sejumlah berkas.

Direktur BUMD PT. TMB, Irwandi, Kamis (15/10/20) dihubungi melalui ponselnya masih bungkam dan membaca pesan whatsApp konfirmasi transkepri.com terkait berkas apasaja yang diminta penyelidik kejaksaan di kantornya, sampai berita ini dirilis yang bersangkutan tidak memberikan keterangan dan informasi apapun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh transkepri.com dari sumber yang tidak ingin diungkap jati dirinya, Irwandi, Direktur BUMD PT. TMB dalam sebuah rapat mengatakan berencana akan melaporkan karyawan yang membeberkan dan memberikan data dan informasi BUMD PT. TMB kepihak eksternal.

Menanggapi hal itu, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Agung Wira Dharma mengatakan, setiap orang yang mengetahui, melihat dan mendengar adanya sebuah indikasi dugaan tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi, punya hak untuk mrnyampaikan kepada pihal berwajib, hal ini katanya sejalan dengan program pemerintah yang sedang gencar gencarnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Sebagai warganegara yang peduli pada penegakan hukum tambah Agung, tentunya yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk mendukung upaya pemberantasan dugaan korupsi dengan ikut memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi tersebut kepada pihak yang berwenang.

"Hal ini juga sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya tindak pidana dan memperkecil kerugian negara. Tentunya aparatur penegak hukum akan memberikan perlindungan kepada pihak pihak yang telah membantu memberi informasi dan bukti adanya tindak pidana tersebut," terang Agung.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Adytia Rakatama SH.MH, mengungkapkan pihaknya benar telah mendatangi kantor BUMD PT. TMB untuk meminta sejumlah berkas.

"Iya betul, tapi sifatnya masih penyelidikan puldata dan baket," tukas Adytia kepada transkepri.com melalui pesan whatsApp. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar