BATAM

Dor...Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi

Tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim Gabungan Sat Reskrim Polresta Barelang beserta Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja, membekuk seorang pelaku pencurian modus pecah kaca mobil, M Alwi (23), warga Sagulung, Senin (5/10/2020) lalu.

Saat penangkapan pelaku, polisi terpaksa melakukan penembakan pada Alwi, karena pelaku berusaha kabur dan melawan polisi saat ditangkap di lokasi.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur YS melalui Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan menerangkan, penangkapan
tersangka atas laporan Sutino Haliman, (si korban) mengalami kerugian sebesar Rp 34 juta yang baru saja ditarik dari sebuah Bank swasta di Jodoh.

"Peristiwa ini terjadi, Senin (5/10/2020), sekitar Pukul 11. 00 WIB, setelah korban mengambil uang tunai. Lalu menyimpan uang di dalam amplop warna coklat dan di simpan di bawah kursi depan sebelah kiri, dengan mobil Honda BRV bernomor Polisi BP 1408 JH," sebut Kompol Andri,  Senin siang.

Setelah itu, lanjutnya, si korban berhenti pada sebuah apotek agar membeli obat untuk keperluan keluarga. Namun, uang
ditinggal di mobil. 

"Saat korban kembali kaca depan mobil milik korban didapati sudah pecah. Dan saat dicek, uang yang di simpan korban di bawah kursi sudah tak ada lagi," ucap Kasat Reskrim.

Korbanpun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubukbaja, paparnya, dan tim Unit Reskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi di lapangan.

Kemudian, imbuhnya, berdasarkan info di lapangan, diketahui si pelaku berada Ruli Sagulung, serta langsung bergerak.

"Di lokasi, kita melakukan penangkapan. Namun, tersangka mencoba melarikan diri, hingga Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur,” tegas Andri.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka ini, ungkap Andri, di ketahui pelaku beraksi bersama tiga kawannya masing-masing berinisial V alias K, Ma, beserta Jk. 

"Ketiga pelaku saat ini dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kami cari. Dan sebaiknya untuk menyerahkan diri," tegas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatanya, tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

"Tersangka terancam hukuman tindakan kriminal Curat, dengan tahanan penjara 9 tahun," pungkasnya. (wan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar