TANJUNGPINANG

Sidang SPPD Fiktif DPRD Karimun Kembali Digelar

Sidang SPPD Fiktif DPRD Karimun

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG -  Majelis hakim Pengadilan Tipokor Tanjungpinang mengingatkan sejumlah saksi untuk berkata jujur dalam memberikan keterangan atas perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2016 senilai Rp 1.680.311.643 yang dilakukan oleh terdakwa Usman Ahmad selaku mantan Sekretaris DPRD dan Boy Zulfikar sebagai mantan Bendahara DPRD Kabupaten Karimun, Kamis (1/10/2020).

Sidang kasus korupsi ini dimpimpin Eduard MP Sihaloho SH MH didampingi dua hakim Adhoc, Yon Efri SH dan Joni Gultom SH kali ini, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karimun menghadirkan sebanyak 6 orang saksi yang berkaitan dan mengetahui tentang dugaan kasus tersebut.

Ke-6 saksi tersebut, masing-masing Mery Handayani seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku PPTK alat kelengkapan Sekwan DPRD Karimun, kemudian Jurieke Jolanda, honorer juga merangkap PPTK, Ferdi Heriesandi, ASN bagian Risalah kelengkapan Sekwan, Dadik Haryo, Risko dan R Sri Hayati  ASN PPTK.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim terus mencecar sejumlah pertanyaan dan menggali lebih dalam keterangan para saksi, terutama berkaitan dengan kegiatan SPPD fiktif dilakukan kedua terdakwa, termasuk sejumlah uang yang pernah diterima oleh para saksi sebesar 30 persen dari SPPD tersebut.

Bahkan majelis hakim terpaksa melontarkan perkataan lebih keras, setelah mendapati keterangan diantara saksi tersebut ada yang dinilai tidak jujur dan berusaha menutup-nutupi kesalahan kedua terdakwa, termasuk penerimaan uang sebesar 30 persen dari kegiatan SPPD fiktif tersebut.

"Kami ingatkan, bahwa saudara telah disumpah untuk berkata jujur dan jangan menutup-nutupi, karena kami juga sudah mengetahui semua, termasuk gerak-gerak saksi. Jika berbong tanggung sendiri resikonya nanti,"ujar majelis hakim. 

Dalam keteranganya, sebagian dari para saksi tersebut mengaku pernah menerima aliran sebesar 30 persen dari serangkan beberapa kegiatan dana SPPD fiktif yang dibuat oleh terdakwa melalui dua orang stafnya yang ditunjuk saat itu.

Pada kesempatan itu, majelis hakim juga menyarankan kepada para saksi untuk dapat mengembalikan sejumlah uang negara yang pernah mereka terima yang bersumber dari kegiatan fiktif dari terdakwa.  

"Saya minta saudara kembalikan uang negara yang pernah diterima dari terdakwa tersebut dan bersumber dari kegiatan SPPD fiktif saat itu,"ujar majelis hakim, kemudian dia iya kan oleh para saksi.

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa berawal pada tahun 2016 atas Daftar Pelaksana Agaran (DPA) di sekretariat DPRD Kabupaten Tanjung Balai Karimun senilai Rp.31 miliar dengan realisasi penyerapan anggaran senilai Rp.28 miliar dengan persentase 89,86 persen.

Terdakwa Boy selaku bendahara pengeluaran di sekretariat DPRD saat itu menggunakan uang Perjalanan Dinas sebanyak 92 orang pimpinan dan anggota senilai Rp 1.228.042.000

Namun uang tersebut tidak diberikan kepada pihak yang berhak menerima perjalanan dinas sebagaimana berdasarkan dokumen pencairan yang di lakukan oleh kedua terdakwa.

Disamping itu, kedua terdakwa juga membuat bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif, senilai Rp.234.252.000 yang didapat dari perjalanan dinas sebanyak 75 orang yang dilakukan kepada 28 pegawai sekretariat DPRD Karimun pada tiga kegiatan.

Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga telah membayar belanja perjalanan dinas mantan Ketua DPRD TBK, Muhammad Asyura, sebesar Rp 37.750.000. 

Namun kenyataannya karena melakukan pelanggaran kode etik, sehingga hanya diberi sanksi sedang, dengan tidak menjalankan tugas dan membuat kebijakan dengan mengatasnamakan pimpinan DPRD TBK baik yang bersifat reguler maupun strategis.

Putusan itu ditindak lanjuti penerbitan keputusan DPRD TBK nomor 8 tahun 2016 tentang pemberhentian saksi Muhammad Asyura sejak tanggal 4 Mei 2016 sebagai ketua DPRD TBK masa jabatan 2014-2019. Tetapi saksi ini masih setelah 4 Mei 2016 masih mendapatkan honor belanja perjalanan dinas senilai Rp 101.441.500,” paparnya.

Kemudian kedua terdakwa mempertanggungjawabkan belanja anggaran makanan dan minuman melebihi anggaran yang telah di bayarkan kepada penyedia senilai Rp.64.766.643. Sehingga menyebabkan kerugian negara keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana laporan hasil pemeriksaan keuangan RI sebesar Rp 1.680.311.643.

Perbuatan kedua terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana  melanggar Pasal 2 ayat (1) dalam dakwaan Primer, dan dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (tim)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar