BATAM

Sedikitnya 56 Kg Sabu dan 39.549 Ekstasi dari 15 Tersangka Dimusnahkan

Pemusnahan barang-bukti narkotika di halaman Mapolresta Barelang

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang bersama Lanal Batam, BNN Batam, Ormas Granat dan Kejaksan Negeri Batam memusnahkan barang bukti (BB), kasus narkotika, atas penangkapan 15 pelaku penyelundup maupun penyalahgunaan barang haram, Kamis (24/9/2020), pagi.

Barang haram yang dimusnahkan ialah, hasil pengungkapan periode Juli sampai Septemper 2020. Pada periode tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan 12 orang tersangka. Sedangkan 3 orang tersangka lainnya merupakan limpahan kasus dari BNN dan TNI AL.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan tim Satreskoba bersama BNN dan TNI AL. Sehingganya menjadi atensi bagi kita semua. 

"Hari ini kami musnahkan barang bukti narkoba seberat 56.869,92 gram sabu, 327 gram ganja dan sebanyak 39.549 butir pil ekstasi," kata AKBP Yos Guntur Yudi, Kamis kemaren, dihalaman Kantor Satnarkoba Polresta Barelang.

Adapun 15 orang tersangka diantaranya, DF dan RR diamankan Satres Narkoba di Nagoya Mansion Hotel. Untuk tersangka YI ditangkap di perairan laut Batam. 

"Sedangkan S dan JM dibekuk di depan Hotel Tanjung Batu, Karimun. Tersangka DF ditangkap parkiran Kosan Kampung Bule. Sementara BS, S, YM, TS Serta JM diciduk Perairan Pulau Terong Belakang Padang," ungkapnya.

Tersangka ME kami amankan di bawah jembatan Kampung Tua Patam Lestari, imbuhnya, tersangka SB dan L, di ciduk di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim.

"Tangkapan pihak Lanal Batam sendiri yaitu sebanyak 38,5 Kilogram narkotika jenis sabu serta pil ekstasi. Begitu juga dengan tersangka yang diamankan oleh BNN Batam," sebut Yos Guntur.

Terkait hal itu, Kapolresta Barelang pun
mengapresiasi atas keberhasilan Satres Narkotika yang mampu menyelamatkan ratusan ribu jiwa manusia, dari dampak buruk narkoba.

"Keberhasilan bersama ini, merupakan tanggung jawab kita semua. Baik pihak Kejaksaan, TNI-Polri, Granat Kepri, BNN, dan juga dari masyarakat Batam," papar Kapolresta. 

Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, ungkap Yos, jika ada yang melihat ataupun mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan segera kepada pihak yang berwajib. Sehingga bisa ditindaklanjuti

"Batam ini merupakan salah satu pintu masuk barang haram di negeri ini. Dan, kami akan terus memerangi peredaran narkoba yang merusak anak bangsa," tegasnya.

Dan kita sepakat, pungkas Yos, bahwa narkotika adalah musuh bersama. "Dan saya, tak akan memberi celah terhadap para pelaku kejahatan narkotika," tegas AKBP Yos Guntur, didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Abdul Rahman. (wan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar