Tanjungpinang

KPU Batasi Bantuan Dana Kampanye Paslon Gubernur-Wakil Gubernur

Logo KPU (net)

 

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) mensosialisasikan pelaksanaan kampanye serta dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri 2020. Pelaksanaan kampanye akan dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember mendatang. 


Anggota Komisioner KPU Kepri, Widoyono Agung menyampaikan terkait kampanye dan dana kampanye telah disosialisasikan kepada liaison officer (LO) pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Kepri. Sosialisasi ini disampaikan dalam persiapan penetapan calon dan tahapan kampanye. 


"Kita menyampaikan terkait persiapan kampanye dan dana kampanye," ujar Agung ditemui di kantor KPU Kepri, Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Kamis (17/9/20). 


Disampaikanya, pada tanggal 23 September sudah ditetapkan peserta calon Pilkada Kepri, tanggal 24 September pengundian nomor urut peserta dan tanggal 26 September sudah mulai kampanye. 


"Di tanggal 23 atau 24 September ini pasangan calon harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye dan tanggal 25 September pasangan calon menyiapkan laporan  awal dana kampanye pada 25 September 2020," ujarnya. 


Dijelaskan Agung, dana kampanye bisa diperoleh dari dirinya sendiri (paslon), sumbangan perseorangan, partai politik (parpol), badan hukum atau kelompok masyarakat. Sumbangan atau bantuan dana kampanye itu tetap dibatasi dan aturannya jelas.


"Bantuan dana kampanye perseorangan maksimal Rp75 juta, setiap parpol pengusung maksimal Rp750 juta, kelompok masyarakat Rp750 juta dan badan hukum Rp750 juta," ujarnya. 


Sementara yang tidak diperbolehkan diterima bantuan dana kampanye yang tidak boleh melebihi yang ditetapkan, tidak boleh ada sumbangan Warga Negara Asing (WNA), lembaga swadaya masyarakat (LSM) Asing, sumber uang tidak jelas misalnya hasil kejahatan, bantuan pemerintahan BUMN dan BUMD. "Kalau melanggar ada konsekuensinya nanti," ujar Agung. 


"Pengeluaran dana kampanye ini diperuntukkan kebutuhan kampanye misalnya rapat umum, pertemuan terbatas semua anggaran dikeluarkan dari rekening khusus dana kampanye yang disediakan. Laporannya harus jelas semuanya," tegasnya lagi.


Selain itu, KPU juga memberikan bantuan negara untuk fasilitas kampanye para calon seperti alat peraga kampanye (APK), yaitu baliho ukuran 4 x 6 setiap kabupaten/kota disediakan 5 baliho. Selain itu disediakan juga poster, selebaran, pamflet dan brosur masing 200 ribu lembar, totalnya masing-masing dapat 800 ribu lembar.


"Bila paslon mau nambah diperbolehkan hanya 10 baliho. Jadi, setiap kabupaten/kota maksimal hanya 15 baliho," ujarnya. 


"Negara membantu pasangan calon supaya tidak banyak uang keluar sehingga tidak banyak tuntutan untuk mengembalikan uangnya kalau sudah menjabat," tegasnya.


Saat kampanye nanti para paslon tetap mengacu pada protokol kesehatan, rapat umum  kegiatan seni budaya, pentas seni, panen raya, gerak jalan dan lainnya maksimal hanya 100 orang dan jaga jarak. Setiap kegiatan perlombaan total hadiah Rp1 juta per kegiatan dan tidak boleh ada door prize. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar