Suwandi, Kadis LH Kab.Rohil Harus Tuntaskan Masalah Dampak Limbah Korporasi

Suwandi,S.Sos Kadis Lingkungan Hidup Kab.Rohil (foto by.net)

TRANSKEPRI.COM, ROKAN HILIR - Berikut ini adalah pengakuan Kadis Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir, Suwandi, S.sos, Kamis (28/6) yang terkonfirmasi oleh gardapos terkait surat Somasi pertama yang dilayangkan Direktur FORMASI RIAU mengaku sudah menindak lanjuti dan sudah dikirimkan kepada DR. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH, katanya.

" Somasi yang pertama sudah kita tindak lanjuti pak.. dan sudah dikirimkan ke formasi," ujar Suwandi,S.sos Kadis Lingkungan Hidup Kab. Rohil.

Kemudian seperti apa tindak lanjut yang dilakukan Suwandi selaku Kadis LH Kab. Rokan Hilir yang diduga selama ini lamban dan tidak tegas menyikapi masalah dan lagi terkesan tidak percaya terhadap Formasi Riau.

" Surat FORMASI RIAU yang terbaru belum kami terima, jika diteliti kembali balasan kami atas somasi Formasi pada prinsipnya kami menerima disomasi. Selanjutnya mengenai tindak lanjut kebauan (kasus bau limbah PT. BSS yang dimaksud-red) akan di lakukan pengambilan sampel untuk menguji tingkat kebauan apakah sudah melebihi baku mutu atau belum, kata Suwandi.

Selanjutnya Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau, DR. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH kepada gardapos mengatakan surat sudah dilayangkan mungkin hanya waktu saja, dan konsekuensi akibat ketidaktegasan dan diduga lemah dalam pembinaan serta pengawasan, kita terus kejar hingga masalah ini jelas titik terangnya di masyarakat Kabupaten Rokan Hilir khususnya dan Provinsi Riau pada umumnya, ungkapnya.

" Pekerjaan rumah berikutnya sudah kita keluarkan dan sampaikan ke DLH Kab. Rokan Hilir, surat tersebut sudah saya terbitkan dan ditanda tangani", terang Huda.

1. Surat Nomor 016/B/FORMASI/6/2019, Hal permintaan data dan informasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir terkait (PKS) Pabrik Kelapa Sawit Tanjung Medan, yang ditanda tangani 28 juni 2019.

2. Surat Nomor 017/B/FORMASI/6/2019, Hal permintaan data dan informasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir terkait (PKS) Pabrik Kelapa Sawit Pujud Karya Sawit, yang ditanda tangani 28 juni 2019.

3. Surat Nomor 018/B/FORMASI/6/2019, Hal permintaan data dan informasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir terkait (PKS) Pabrik Kelapa Sawit Karya Abadi Sama Abadi, yang ditanda tangani 28 juni 2019.

4. Surat Nomor 019/B/FORMASI/6/2019, Hal permintaan data dan informasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir terkait (PKS) Pabrik Kelapa Sawit Karya Abadi, yang ditanda tangani 28 juni 2019.

5. Surat Nomor 020/B/FORMASI/6/2019, Hal permintaan data dan informasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir terkait (PKS) Pabrik Kelapa Sawit HKBS, yang ditanda tangani 28 juni 2019.

6. Surat Nomor 021/B/FORMASI/6/2019, Hal permintaan data dan informasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir terkait (PKS) Pabrik Kelapa Sawit Tunggal Mitra, yang ditanda tangani 28 juni 2019.

Dalam isi suratnya masih tetap menegaskan kepada Kadis Lingkungan Hidup Kab. Rokan Hilir-Riau, bahwa data dan informasi yang diminta adalah terkait: 1. Amdal 2. UKL-UPL 3. Audit Lingkungan mulai dari awal pendirian sampai tahun 2019. 4. Pembinaan dan Pengawasan perizinan Lingkungan Hidup mulai dari awal pendirian sampai tahun 2019. (GP1)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar