ANTISIPASI VIRUS CORONA

Ketua MPR Minta Pemerintah Jangan Paksakan Pilkada

Ketua MPR RI, Bambang Susatio

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo meminta pemerintah agar tak ngotot menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 bila laju penyebaran Covid-19 bikin riskan.

Ketimbang memaksa menggelar Pilkada, pemerintah kata Bambang mestinya harus lebih memprioritaskan kesehatan masyarakat.

"Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemendagri dan KPU, untuk tidak memaksakan Pilkada dilaksanakan tahun 2020 apabila situasi cukup riskan," ujar Bambang dalam keterangannya, Jumat (11/9).

Berdasarkan data yang diperolehnya, Bambang menyebut total ada 45 kabupaten kota yang akan menggelar Pilkada 2020 secara serentak pada 9 Desember mendatang, masuk dalam kategori zona merah Covid-19.

Tak hanya kepada 45 daerah zona merah tersebut, menurut Bambang, pemerintah juga harus memantau sejumlah daerah lain yang dipastikan bakal ikut menggelar Pilkada serentak. Menurut dia, hal itu penting dilakukan guna memastikan Pilkada benar bisa digelar.Bambang meminta pemerintah dan Tim Satuan Tugas Covid-19 terus memantau kondisi 45 daerah tersebut. Bambang meminta pemerintah memastikan semua daerah itu agar tidak berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Agar apabila situasi pandemi masih terus mengalami peningkatan, untuk dipertimbangkan secara matang mengenai pengunduran jadwal pelaksanaan Pilkada 2020," ujarnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu juga mendorong pemerintah untuk terus mengevaluasi progres tahapan Pilkada 2020 sejauh ini. Pasalnya, Bambang mendapati bahwa tak sedikit protokol kesehatan yang dilanggar selama proses tahapan Pilkada.

Komnas HAM menilai hak untuk hidup, kesehatan, dan hak atas rasa aman akan terlanggar jika pilkada tetap digelar. Terlebih lagi kondisi pandemi virus corona di Indonesia belum terkendali.Wacana penundaan Pilkada 2020 juga dilontarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang meminta pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menghentikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 karena berpotensi melanggar HAM.

Komnas HAM mengingatkan bahwa penundaan pilkada juga dimungkinkan secara hukum. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang berganti ke UU No. 6 tahun 2020 menyebut pilkada bisa ditunda dan dijadwalkan ulang setelah bencana nonalam berakhir.

"KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya," demikian bunyi keterangan Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM RI dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9). (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar