PILKADA 2020

37 Calon Kepala Daerah Dinyatakan Positif Corona

Komisi Pemilihan Umum

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2020 telah ditutup. Para calon kepala daerah yang telah mendaftar selanjutnya harus menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Perlu juga kami sampaikan setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers yang disiarkan Facebook KPU RI, Senin (7/9/2020) dini hari.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Minggu (6/9) pukul 24.00 WIB, KPU mendapat laporan ada 37 calon kepala daerah yang dinyatakan positif virus Corona (COVID-19). Data itu diperoleh dari 21 provinsi yang melaksanakan Pilkada serentak.

Arief mengimbau para calon kepala daerah untuk tetap menjaga kondisi. Ia juga meminta partai politik pengusung dan paslon yang diusung mematuhi protokol kesehatan COVID-19 di setiap tahapan Pilkada."Bakal calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test-nya sebanyak 37 calon, jadi 37 orang, yang kami kumpulkan datanya dari 21 provinsi, karena sampai pukul 24.00 masih ada provinsi yang laporannya sedang dikerjakan. Jadi 37 (calon) dari 21 provinsi yang sudah masuk laporannya," ujarnya.

"KPU perlu untuk mengingatkan kembali kepada partai politik, kepada bakal pasangan calon, dan para pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah 2020," kata Arief.

"Ini belum final ya, karena untuk daerah yang terdapat 1 bakal pasangan calon, KPU akan melakukan atau membuka pendaftaran kembali. Jadi bisa saja setelah pembukaan pendaftaran kembali bisa tetap atau bisa juga berubah. Finalnya kita tunggu sampai penetapan paslon nanti," tuturnya.Selain itu, KPU juga melaporkan ada sejumlah daerah yang memiliki bakal pasangan calon tunggal di Pilkada 2020. Pengumuman final jumlah daerah dengan paslon tunggal akan diberitahukan kemudian.

Sebelumnya, pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada serentak 2020 telah berakhir pada 6 September 2020. Hingga pukul 24.00 WIB, KPU telah menerima sebanyak 687 pendaftaran bakal pasangan calon di seluruh Indonesia.

"Jumlah bakal pasangan calon yang diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun melalui sistem informasi pencalonan hingga pukul 24.00 sebanyak 687 bakal pasangan calon," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers yang disiarkan Facebook KPU RI, Senin (7/9/20). (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar