Calon Kepala Daerah Mesti Punya Visi-Misi Terkait Covid-19

Ketua KPU Pusat, Arief Budiman

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta agar seluruh calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020 untuk memasukkan strategi penanganan virus corona (Covid-19) di daerahnya masing-masing ke dalam visi dan misi.

Hal itu bertujuan untuk melihat keseriusan seluruh calon kepala daerah dalam rangka menekan angka kasus positif corona di wilayah masing-masing.

"Jadi mudah-mudahan bisa kita segera undangkan berisi tentang penyampaian visi misi yang salah satu temanya terkait strategi penanganan covid-19 dan penanganan untuk membangkitkan perekonomian di tengah pandemi," kata Arief dalam Webinar yang digelar di Kanal Youtube Sonora FM, Senin (31/8).

Arief mengatakan rencana tersebut sudah diusulkan pihaknya saat menggelar rapat konsultasi dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, KPU juga akan memasukkan perlengkapan protokol kesehatan seperti alat pelindung diri, masker, hand sanitizer, dan face shield bisa dijadikan alat kampanye bagi para kandidat.Lebih lanjut, Arief mengatakan, nanti usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam revisi Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Covid-19.

"Mudah-mudahan paslon dalam waktu yang tidak terlalu lama akan bisa memperoleh salinan PKPU ini setelah diundangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM," kata Arief.

Diketahui, KPU sendiri telah menetapkan target bahwa penyelenggaraan Pilkada 2020 akan dijadikan momentum untuk menurunkan angka penyebaran covid-19 di 270 daerah penyelenggaraan.

Keseriusan tersebut telah dilakukan KPU seperti mencantumkan tes swab sebagai syarat pasangan calon (paslon) pada Pilkada serentak 2020 dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah. Kemendagri mencatat ada 105.852.716 orang yang berpotensi menjadi pemilih pada gelaran yang jatuh 9 Desember 2020 mendatang.

Selain itu, KPU turut membuka opsi pembatasan jumlah peserta kampanye terbuka pada Pilkada 2020, yakni hanya diikuti 100 orang pendukung. Para kandidat bisa memanfaatkan kampanye secara daring. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar