ANAMBAS

Lepaskan Tembakan, KRI Tjiptadi-381 Amankan Kapal Berbendera Vietnam

Sejumlah ABK Kapal berbendera Vietnam saat diamankan TNI AL

TRANSKEPRI.COM.BATAM- KRI Tjiptadi-381 mengamankan satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam dengan jumlah ABK 9 orang, di laut Natuna Utara. 

Kapal dengan nomor lambung BV 92398 TS  diamankan karena diduga menangkap ikan di posisi 8 NM di dalam landas kontinen yang telah disepakati antara Indonesia dan Vietnam.

Komandan  KRI Tjiptadi-381, Letkol Laut (P) Ricky Intriadi mengatakan, saat melaksanakan patroli landasan kontinen pada tanggal 29 Agustus 2020, sekitar pukul 01 lewat dini hari, pihaknya mendeteksi ada dua kapal yang melakukan aktikvitas penangkapan ikan dengan dengan menggunakan alat tangkap pair trawl. 

"Setelah didekati benar adanya terdapat dua kapal berbendera Vietnam melakukan penangkapan, namun hanya 1 yang berhasil diamankan," ujar Ricky saat menggelar konferensi pers dipelabuhan Lanal Tarempa, Senin (31/8/2020).

Menurutnya, saat ditangkap kapal tersebut tidak melakukan perlawanan berarti, namun demikian pihaknya sempat melepaskan 1 tembakan peringatan ke udara.

"Satu kapal langsung berhenti saat kita melepaskan tembakan peringatan, namun satu kapal lagi bermanuver  dan menambah kecepatan sehingga keluar dari landasan kontinen," jelasnya. 

Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat melaksanakan patroli atas perintah Guskamla  Koarmada I, sedangkan  untuk operasi di Natuna di bawah kendali Kodalkis Guspurla  Koarmada I. 

"Untuk saat ini kapal sudah diantar ke Lanal Tarempa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tukasnya. 

Sementara itu Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Erfan Indra Darmawan mengatakan, perlu menjadi perhatian dan menjadi pesan bahwa TNI Angkatan Laut. (AL) tetap eksis meski dalam situasi Pademi covid yang sedang melanda. 

"Kita tidak mengabaikan pagar depan, dan  hadir melaksanakan tugas pokok kita," tegasnya. 

Ia menambahkan, dugaan Pelanggaran sementara disangkakan telah melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah), saat ini untuk tindak lanjut Lanal Tarempa akan melaksanakan langkah penyelidikan untuk memperkuat proses hukumnya.(001)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar