Terkait Jaksa Pinangki, Kejagung Permalukan Diri Sendiri

Jaksa Pinangki

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penanganan kasus dugaan suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Kejagung seharusnya tidak perlu takut melimpahkan perkara itu jika tidak ada konflik kepentingan.

Penanganan perkara Joko dan Pinangki diyakini akan lebih baik di tangan KPK karena independensi terjaga. Kasus tersebut juga bisa tuntas jika diusut KPK, apalagi diduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk disebutnya salah satu pejabat tinggi Kejagung.

KPK pun melalui komisioner Nawawi Pomolango sudah mempersilakan Kejagung menyerahkan penanganan perkara tersebut. Namun, Korps Adhyaksa berkukuh menyelesaikan sendiri.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, Kejagung seharusnya tak perlu gamang menyerahkan kasus itu jika tidak ada kepentingan. Terlebih, kasus dugaan suap yang melibatkan Pinangki sebagai penegak hukum masuk ranah lembaga antikorupsi.

“Bahwa dalam penanganan kasus tersebut telah terjadi dan memenuhi syarat untuk diambil alih oleh KPK. Kejaksaan Agung mempermalukan diri sendiri jika terus-menerus menahan kasus Pinangki,” ujar Abdul Fickar.

Dia menilai, Kejagung takut jika Pinangki ‘bernyanyi’ di KPK. Penolakan mereka menyerahkan kasus itu ke KPK secara tidak langsung juga menunjukkan ada yang tidak beres yang tak boleh diketahui dan diluruskan pihak lain.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga menegaskan kem- bali agar kasus Pinangki ditangani KPK. Jika Kejagung tetap menolak, dia meminta Presiden melalui Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan mereka menyerahkan perkara itu. “Harus ada ketegasan Presiden untuk memaksa Kejagung.”

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR Taufik Basari masih memberi kepercayaan kepada Kejagung untuk menangani perkara Pinangki.

“Menurut saya, ada baiknya kejaksaan dan KPK melakukan komunikasi dan koordinasi dalam penanganan kasus Pinangki,” ucapnya.

“Namun, harus kita kawal terus, kita awasi terus prosesnya karena ini juga pertaruhan bagi kepercayaan publik terhadap Kejagung, keseriusan dalam menangani perkara ini sangat kita harapkan,” imbuh Taufi k.

Dia menambahkan, jika serius menangani, tentu kasus ini dapat menjadi momentum bagi Kejagung untuk menunjukkan bahwa mereka memang ingin bersih-bersih. Sebaliknya, jika tak serius, kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa pun kian tergerus. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar