BATAM

Pengusap Air Liur Jenazah Corona di RSBK Terancam Dipidanakan

Ilustrasi: Pemakaman pasien corona

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berencana mempidanakan H, pengusap liur jenazah corona. Saat ini, polisi masih menunggu hasil karantina yang dijalani H bersama dua anaknya di RSKI Galang.

"Tunggu kondisi pelaku negatif, baru akan kita proses. Kalau memang ada indikasi pidananya, maka akan kita pidanakan," kata Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, Kamis (27/8).

Kata Yos, tiga kasus tersebut akan diproses secara hukum. Bahkan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penjemputan paksa jenazah corona untuk pasien R, yang terjadi di RS Budi Kemuliaan Batam, beberapa waktu lalu.Yos Guntur menjelaskan, sejauh ini ada tiga kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19 di Batam. Ketiganya yakni pasien kasus nomor 415 atas nama almarhum R (62) yang tinggal di kawasan Bengkong, lalu pasien kasus nomor 433 atau almarhum YHG (49) yang berdomisili di Tiban, dan almarhum JZ (63) yang berujung pada pemukulan terhadap tim medis.

"Perkaranya sudah naik ke penyidikan dan kita sudah menetapkan satu orang tersangka. Ini masih berkembang, nanti penyidikan oleh Kasat Reskrim. Ini masih berjalan, mohon ditunggu. Indikasinya karena sudah melanggar karantina tentang penjemputan jenazah Covid-19," kata Yos Guntur lagi.

Meski demikian polisi telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan korban pemukulan. Yos berkata polisi siap membantu proses hukum jika korban pemukulan membuat laporan ke polisi.Sementara itu, terkait kejadian pemukulan terhadap tim medis yang terjadi di salah satu rumah sakit penanganan Covid-19, Yos Guntur mengatakan, belum ada laporan terkait kejadian tersebut.

"Kami menunggu laporan. Kalau (korban) membuat laporan, kita siap menangani," katanya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Yos menyatakan bahwa kepolisian telah mengirimkan surat kepada seluruh rumah sakit rujukan pasien Covid-19 agar segera melapor jika terdapat pasien Covid-19 meninggal dunia.

"Di dalamnya (surat), kita masukkan nomor kontak semua kapolsek dan ada nomor kita juga di sana. Hal ini sudah berjalan dan kemarin ada beberapa pasien, langsung bisa diantisipasi," ujarnya.

Ia pun mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengambil paksa jenazah pasien Covid-19. Selain melawan hukum, kata dia, pengambilan paksa jenazah  akan mempersulit upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar