Ini Profil Nawawi Wakil Ketua KPK yang Polisikan Anak Amien Rais

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pamolango menjadi perbincangan media massa hari ini. Pasalnya, Nawawi melaporkan putra Amien Rais, Ahmad Mumtaz Rais ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Aksi itu dilakukan Nawawi untuk membela pramugari atau awak kabin Garuda Indonesia yang menegur Mumtaz asik menelpon saat pesawat sedang mengisi bahan bakar atau refuiling. Tak terima ditegur, Mumtaz pun berbalik arah memarahi Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 itu.

Lalu siapa sebenarnya Nawawi Pamolango yang berani melaporkan anak Amien Rais tersebut? Track record keberanian Nawawi memang tak bisa dipandang sebelah mata.

Eks hakim nyentrik ini pernah menjadi ketua majelis untuk terdakwa Ketua DPD Irman Gusman dan hakim konstitusi Patrilis Akbar. Lewat ketukan palunya, Nawawi menjatuhkan hukuman penjara untuk Irman selama 4,5 tahun penjara dan Patrialis 8 tahun penjara.

Nawawi mengawali karirnya sebagai Hakim di PN Soasio Tidore tahun 1992. Kemudian pindah tugas ke PN Tondano, Sulawesi utara. Setelah lima tahun, ia dimutasi ke PN Balikpapan dan pada 2005 dimutasi lagi PN Makasar.

Selama bertugas, eks hakim tinggi pada PT Denpasar itu termasuk hakim yang pandai memainkan emosi dan mencairkan suasana saat sidang. Ia juga sempat bertugas di PN Jakarta Pusat dalam Kurun 2011-2013. Dan pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Timur, saat itu ia kerap ditugaskan menangani kasus korupsi yang ditangani KPK.

Sebagai hakim, Nawawi mengaku sudah kenyang berbagai drama di persidangan. Dari yang marah-marah hingga menangis mengiba.

"Saya 30 tahun jadi hakim, saya 30 kali ketemu wanita menangis di sidang. Hanya satu orang yang enggak, tapi yang saya ingat hanya wanita yang tidak menangis itu. Jadi satu satunya wanita yang tidak menangis itu ketika saya tanya dia menjawab 'wanita dewasa tidak menangis'. Mungkin itu bisa ibu pinjem. Jangan menangis tapi lebih banyak berdoa. Menyesali," kata Nawawi saat mengadili penyuap Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto-Memi.

Selain itu, Nawawi juga menjadi anggota majelis hakim untuk terdakwa Ahmad Fathanah. Saat itu, Nawawi menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Fathanah. Selama sidang Fathanan, gaya nyentrik Nawawi membuat sidang lebih hidup.

"Mungkin jaksa bisa menghadirkan banyak saksi perempuan," kata Nawawi yang memilih naik busway bila ke kantornya saat berdinas di PN Jakarta Pusat.

Dari sederet saksi yang dihadirkan, kebanyakan didominasi kaum adam. Padahal banyak nama wanita yang masuk ke dakwaan pencucian uang. Hakim Nawawi lantas menggoda Fathanah soal saksi perempuan yang akan dihadirkan.

"Supaya terdakwa senang. Bukan begitu?" tanya Nawawi yang pernah menjadi Ketua PN Jakarta Timur. Seketika itu juga Fathanah menjawab cepat, "Sudah dari dulu, yang mulia," katanya tertawa kecil yang kemudian disambut tawa pengunjung sidang. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar