Ini Kata Kejati Kepri Terkait Legal Opinion Tanah Uruk di Lingga

Kasiepenkum Kejati Kepri, Ali Rahim SH, MH

TRANKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Provinsi Kepulauan Riau Ali Rahim Hasibuan SH MH  mengatakan menanggapi permintaan Legal Opini (LO) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait pemindahan tanah uruk bekas galian projek pembangunan Resort PT. Berkah Pulau Lingga, belum selesai.

Ketika dihubungi Kamis (30/7/20), Ali Rahim SH MH mengungkapkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kepulauan Riau sedang melakukan proses editing dan penyusunan legal opini yang diajukan oleh Pemprov Kepri beberapa waktu lalu.

"Legal Opininya dalam proses editing dan penyusunan, bila nanti sudah rampung akan kami informasikan,"ujar Ali Rahim SH.

Dilansir dari laman portal Presmedia.com, total lahan tanah urug yang sudah tergali dan mau dijual ke PT.TBJ melalui PT.Sahabat Abadi dikatakan M.Syahrial, saat ini dilokasi ada sekitar 400-600 ribu Metrik Ton. Sementara Izin Penjualan tanah uruk yang diajukanya ke DPMPTSP sebanyak 600 Metrik Ton.

Tanah itu, dikatakan Syahrial mau dibeli dan diangkut ke wilayah Izin Pertambangan Bauksit PT.Telaga Bintan Jaya (TBJ) dengan pembeli CV. Sahabat Abadi untuk pembuatan lahan Smelter PT.TBJ. Syahrial beralasan juga mengaku memiliki surat jual beli tanah uruk itu dengan PT.TBJ melalui CV.Sahabat Abadi.

“Kami mengeluarkan galian dan harus dibuang, kalau ada yang beli syukur. Oleh karena itu, kami mengajukan Izin Produksi Penjualan Tanah Uruk dan kami tidak tahu kalau itu IUP-OP tambang,”ujarnya.

Sebelumnya, Direktur PT.Berkah Pulau Lingga Andi Cori Fatahudin menuding pemerintah provinsi Kepri menghambat Investasi dan telah melakukan diskriminasi pada anak tempatan dalam pengurusan Izin di DPMPTSP Kepri.

Hal itu berkaitan dengan Pengurusan Izin penjualan Tanah urug yang ternyata mengandung amterial bauksit yang diajukanya provinsi Kepri dan tidak dikeluarkan.

Pemerintah Provinsi menepis tudingan adanya diskriminasi menganaktirikan pengusaha lokal dalam proses penerbitan izin tersebut. Sekda Kepri TS.Arif Fadillah mengatakan, Tidak ada niat pemerintah untuk menghambat penerbitan izin investasi pada siapapun selagi investasinya benar dan tidak mengada-ada.

Terkait dengan izin yang diajukan PT.Berkah Pulau Lingga, terhadap Izin penjualan Tanah Urug yang mengandung material Bauksit.

 Arif menjelaskan, berdasarkan penjelasan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PTSP belum terbitnya izin itu karena terbentur dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara nomor 809/30.01.DJB/2020 tertanggal 9 Juli tentang Penanguhan dan moratorium penerbitan perizinan dibidang pertambangan mineral dan batu bara.

“Dalam edaran itu disampaikan gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan baru dibidang pertambangan selama enam bulan, sejak diundangkannya UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba sampai dengan terbitnya peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut,”jelasnya.

Selain itu, dalam edaran nomor 742/30.01.DJB/2020 tertanggal 18 Juni Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara menetapkan aturan yang menyebut seluruh permohonan perizinan yang masuk sebelum tanggal 10 Juni dan belum diterbitkan perizinannya tidak dapat dilanjutkan proses penerbitan izin.

Kendati demikian, Arif berjanji akan berkonsultasi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kajati Kepri untuk menerbitkan Legal Opinion (LO) yang nantinya akan dijadikan rujukan ke pusat agar izin tersebut dapat diterbitkan.

“Kita minta waktu tiga hari untuk konsultasi dengan Datun untuk dikeluarkan LO terkait edaran tersebut. Jadi kita menunggulah LO itu keluar dari Datun,”tuturnya.(mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar