Ini Kata Bea Cukai Terkait Kasus HP Ilegal yang Melibatkan Bos PS Store

Ilustrasi: Handphone dengan berbagai merek dan jenis

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Bos PS Store, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penjualan barang berupa hp ilegal. Bea Cukai pun memaparkan kronologi kasus itu.

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Ricky menyebut pihaknya memangnya sudah melakukan penyelidikan terkait PS Store. Penyelidikan terkait barang ilegal itu sudah dilakukan sejak lama.

"Pada prinsipnya BC (Bea Cukai) Kanwil Jakarta yang patut di duga adanya pelanggaran tindak pidana Kepabeanan. Berupa hp ilegal," kata Ricky saat dihubungi Indozone, Selasa (28/7/2020).

Setelah melakukan proses penyelidikan, Bea Cukai juga sudah menyerahkan berkas kasus itu ke Kejari. Pihaknya juga sudah menyerahkan tersangka beserta barang buktinya untuk segera disidangkan.

"Dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan pada tahun 2019 berkas telah dinyatakan lengkap. Kemudian pada tanggal 23 Juli telah diserahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari," ungkap Ricky.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bea Cukai, tersangka disebutnya bersikap kooperatif. Dari kasus ini, barang bukti yang disita Bea Cukai sebanyak 190 pcs hp yang diduga ilegal.

"Total barang bukti ada 190 pcs," kata Ricky.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat PS Store pertama kali diinformasikan oleh akun Instagram resmi dari Bea Cukai. Bahkan kabar itu pun kini sudah ramai dibahas di media sosial.

Ada pula foto Putra Siregar hingga berbagai macam barang bukti yang diamankan. PS Store sendiri diketahui memang merupakan toko yang menjual ponsel-ponsel dengan harga miring dan penjualanya sudah tersebar keseluruh wilayah Indonesia.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar