Aniaya ABK Indonesia Hingga Tewas, ABK Nelayan China Ditangkap Polisi

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Jajaran Ditkrimum Polda Kepri menangkap Song Chuanyun (50), seorang ABK asal Tiongkok (China), karena diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap ABK Indonesia, Hasan Afriadi (30) hingga korban tewas Sabtu (11/7/2020), di atas kapal ikan nelayan China yang sedang bersandar di Lanal Batam.

 Selain mengamankan si terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah benda di dalam kapal berupa sepasang sepatu safety warna hitam, sebuah kunci pas, tongkat kayu, serta sebuah bandul pancing yang terbuat dari besi sebagai barang bukti.

Dirkrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi, Arie Dharmanto mengatakan, penangkapan si pelaku (Song Chuanyun), setelah tim penyidik meminta keterangan dari beberapa orang ABK yang dijadikan saksi atas kematian si korban.

"Kemudian, setelah mendapatkan keterangan beberapa orang saksi dilakukan penangkapan.
Song Chuanyun, yang berbeda di dalam kapal," kata Kombes Arie Senin (13/7/2020), siang.

Sebelumnya, sebut Arie, kapal China bermerk Lu Huang Yuan Yu bernomor 118 dan 117 dan  33 ABK nya, sudah ditangkap oleh KRI Bubara, 868 di Perairan Batu Cula, wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia.

"Hal itu, terkait informasi dari keluarga korban tewas (Hasan Afriadi) bahwa si korban sudah tewas semenjak Bulan Juni. Lalu, di simpan di dalam freezer," kata Kombes Arie Dharmanto, Senin (13/7/2020).

Kemudian, ujarnya, di saat petugas melakukan pemeriksaan kapal, ditemukan di dalam Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 itu, jasad korban yang tersimpan dalam ruangan pendingin (freezer).

Lalu, jelasnya, menindaklanjuti kasus tersebut langsung dilimpahkan oleh Lantamal IV TPI ke Polda Kepri, untuk di proses sesuai prosedur hukum di Indonesia.

"Tersangka merupakan Supervisor di Kapal Lu Huang Yuan Yu No 118 dan diduga melakukan penganiayaan kepada korban, sehingga tewas. Kemudian di simpan dalam ruangan pendingin atau freezer," paparnya.

Terhadap tersangka dan barang bukti, ujarnya, saat ini sudah kami amankan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses penyidikan lanjutan.

"Atas perbuatan Song Chuanyun, disangkakan melanggar UU KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2 subsider ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan orang hingga tewas," pungkas Dirkrimum Polda Kepri. (009)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar