Kabil dan Tanjungberakit Diusulkan Masuk Area Labuh Jangkar
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Rapat koordinasi membahas labuh jangkar di Kepri terus diintensifkan. Bahkan ada usulan agar Kabil dan Tanjungberakit dimasukkan ke dalam area labuh jangkar.
Kamis (9/7/2020) rapat kembali dilaksanakan di Rupatama lantai 4, Dompak, Tanjungpinang. Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah hadir pada rapat yang dipimpin Deputi Bidang Perhubungan, Kementerian Perhubungan RI, Safri Burhanuddin.
Pejabat lain yang hadir ialah Dirjen Hubla R. Agus H. Purnomo dab Staf Ahli Menteri Perhubungan Marsetio.
Tujuan dari pembahasan ini sendiri adalah untuk mewujudkan kawasan labuh jangkar yang strategis, berdaya saing, aman, nyaman, memenuhi kebutuhan pengguna, berkontribusi terhadap pendapatan negara dan daerah, serta berwawasan lingkungan hidup.
Mengenai usulan masuknya Kabil dan Tanjungberakit, dinilai sesuai dengan PM 51 tahun 2015 jo PM 146 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.
Arif Fadillah berterimakasih kepada Kementerian Perhubungan dan jajarannya yang begitu intens memberikan perhatian kepada Kepri.
Didampingi Kepala Dinas Perhuhubgan Kepri Jamhur, Arif memastikan jika baik Kabil maupun Tanjungberakit berada diluar kawasan free trade zone (FTZ).
Menanggapi hal ini, Deputi Kemenhub RI Safri Burhanuddin memastikan rapat ini akan clear semuanya. Baik soal bagi hasil, berapa nantinya yang akan masuk ke pusat dan ke daerah. Sehingga tidak menimbulkan polemik baru bagi para generasi berikutnya.
Adapun syarat pengajuan wilayah labuh jangkar diantaranya adalah sudah sesuai dengan rencana zonasi wilayah perairan dan memenuhi sarat keamanan perairan.
Sedangkan dokumen yang harus dilengkpi adalah peta lokasi perairan, rekomendasi Pemda, rekomendasi keselamatan pelayaran, berita acara peninjauan lokasi, Amdal dan studi kelayakan.
Menyangkut syarat dan dokumen, Syafri meminta agar jika masih belum lengkap agar segera dilengkapi. Termasuk soal Amdal Tanjungberakit. (mad)
Tulis Komentar