BATAM

Kejagung Periksa Pengusaha Terkait Korupsi Impor Tekstil

Kantor Kejaksaan Agung RI

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kejaksaan Agung RI memeriksa Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana, Robert dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proses impor tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018 hingga 2020.

Robert diperiksa sebagai saksi. "Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang pelaksanaan proses impor barang dari luar negeri, khususnya tekstil yang punya pengecualian tertentu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Selasa (30/6).

Meski demikian, dia enggan menjabarkan materi pemeriksaan terhadap Robert. Dia hanya menjelaskan bahwa selain pengusaha itu, pihaknya juga kembali memeriksa sejumlah pejabat di kantor KPU Bea Cukai Batam.

Kejakasaan Agung sekarang ini tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi proses impor tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan empat pejabat aktif bea dan cukai Batam serta satu orang lain yang berasal dari pihak swasta menjadi tersangka.

Pejabat itu adalah, Kepala Kantor KPU BC Batam Susila Brata, Kabid PFPC 1 KPU BC Batam Yosef Hendriyansah, Kabid P2 pada KPU BC Batam Mohammad Munif, Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam Anugrah Arif Setiawan, Ramadhan Utama dan Randuk Marito Siregar selaku Pemeriksa Barang pada KPU Bea Cukai Batam.

Dugaan korupsi itu muncul saat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok melakukan upaya pencegahan. Dalam upaya tersebut, mereka mendapati 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) pada 2 Maret.

Saat itu, didapati ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan usai dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat setidaknya 556 kontainer di wilayah Bea dan Cukai Batam yang tidak sertai dengan kelengkapan surat-surat tertentu.

Penyidik masih melakukan penghitungan terhadap kerugian negara.(tm)Pada dokumen pengiriman, disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Faktanya, kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar