China Batasi Visa Warga Amerika Serikat
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menyikapi soal Hongkong, China memperingatkan bahwa pihaknya akan memberlakukan pembatasan visa bagi warga Amerika Serikat "yang telah berperilaku buruk" terhadap urusan Hong Kong.
Dilansir AFP, langkah pembatasan visa dilakukan China sebagai balasan atas tindakan serupa yang diberlakukan AS atas pejabat Tiongkok.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian, mengatakan upaya AS untuk menghalangi pengesahan rancangan undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang digagas negaranya tidak akan pernah berhasil.
"Untuk merespons respons yang salah dari AS, China memutuskan memberlakukan pembatasan visa terhadap warga Amerika yang telah berperilaku buruk terkait urusan Hong Kong," kata Zhao dalam jumpa pers di Beijing pada Senin (29/6).
Meski begitu, Zhao tidak menjelaskan secara spesifik kategori warga AS yang masuk dalam kebijakan pembatasan visa ini.
Pemerintahan Presiden Donald Trump pada akhir pekan lalu memberlakukan larangan visa bagi sejumlah pejabat China yang terlibat pembentukan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menuturkan pembatasan itu berlaku bagi pejabat China yang masih aktif atau yang sudah tidak aktif di pemerintahan.
Jika disahkan, RUU Keamanan Nasional Hong Kong bisa memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di Hong Kong.
Tak hanya itu, di bawah RUU itu, China berwenang mengesampingkan mengambil alih penanganan hukum di Hong Kong yang dinilai mengancam keamanan Nasional. (007)
Tulis Komentar