360 Ribu Wajib Pajak Terima Isentif

Laporan spt

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Sebanyak 360.818 Wajib Pajak (WP) telah memanfaatkan isentif pajak dari pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 
pemanfaatan itu terjadi hingga Rabu, (24/6)

Direktur Potensi dan Kepatuhan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa menuturkan jumlah tersebut setara 93 persen dari total permohonan insentif pajak, yakni 389.546 WP.

"Jumlah penerima insentif sampai dengan 24 Juni pukul 20.00 WIB tadi malam, jadi secara garis besar ada 389.546 pemohon oleh WP, lalu sekitar 93 persennya disetujui," ujarnya dalam media briefing, Kamis (25/6).

Sedangkan sisanya, sebanyak 28.604 permohonan  atau setara 7 persen ditolak. Pasalnya, WP tidak memenuhi kriteria penerima insentif pajak yang tercantum dalam PMK 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

"Selain itu, WP belum menyampaikan SPT tahunan 2018 sebagai basis kami menentukan sektor usaha yang eligible untuk terima manfaat," jelasnya.


Jika dilihat dari jenis manfaatnya, mayoritas WP menerima insentif Pajak Penghasilan (PPh) final PP 23 (UKM) ditanggung pemerintah, sebanyak 197.735 WP, lalu PPh pasal 21 ditanggung pemerintah sebanyak 105.759 WP. Lebih lanjut, fasilitas pengurangan PPh pasal 25 sebanyak 48.330 WP dan pembebasan PPh pasal 22 impor sebanyak 8.994 WP.(007)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar