Bos Pasifik Grup Polisikan Terdakwa Narkoba dan TPPU Asun, Terkait Kesaksian di Persidangan

Terdakwa Narkoba dan TPPU, Asun, Dilaporkan ke Polda Kepri

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kuasa hukum Bos pasifik group, Teto Satria SH, melaporkan terdakwa Tindak pidana Narkoba dan pencucian uang (TPPU), Aman alias Asun, atas keterangan yang utarakan pada saat persidangan 09 Juli 2020 lalu.

Teto Satria Anugrah SH mengatakan, atasnama Bos Pacific Grup, Akim, pihaknya telah membuat pengaduan ke Polda Kepulauan Riau terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kliennya atas pernyataan Aman alias Asun dalam persidangan TPPU, Jum'at (19/6/20)

"Yang mana sesuai pemberitaan yang kita baca, ada keterangan terdakwa yang merugikan klien kami dan telah dimuat oleh beberapa media.” ujarnya.

Teto mengungkapkan, di dalam pemberitaan sejumlah media online, terdakwa TPPU dan Narkoba Aman Alias Asun, pada persidangan 09 Juli 2020 mengatakan bahwa Y, seorang oknum aparat sebagai pemilik tiga unit speed boat yang disewa oleh PT Pasifik Grup milik kliennya.

“Klien kami membaca berita itu di media online yang diberitakan oleh sejumlah media yang disebarkan oleh pengguna akun facebook dan di posting dalam grup Facebook dengan nama grup “Berita Pinang Bintan – Hot News” yang di posting pada tanggal 10 juni 2020 sekira pukul 08.37 wib,” ujarnya.

Menurut Teto, pernyataan terdakwa TPPU dan Narkoba Aman Alias Asun yang diberitakan sejumlah media dan menyebar di media sosial tidak benar. Menurutnya, pernyataan tersebut dinilai merugikan dan menyebabkan pencemaran nama baik perusahaan dan nama baik sejumlah pihak yang namanya turut disebut.

“Berdasarkan keterangan klien kami pernyataan terdakwa yang kemudian disebarluaskan dalam pemberitaan tidak benar dan sangat merugikan klien kami,” ujarnya.

Teto menyebutkan hal lain yang menjadi alasan Bos Pasifik Grup melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut masih di dalam keterangan terdakwa TPPU dan Napi Narkoba Aman Alias Asun yang dikutip dalam berita dan menyebar di media sosial mengenai rekening bank untuk menampung narkoba.

Teto kembali menjelaskan, dalam pemberitaan sejumlah media online tersebut, terdakwa Aman Alias Asun menyebutkan di dalam persidangan bahwa Rekening BCA Nomor: 3800796741 atas namanya digunakan untuk menampung dana narkoba dari Malaysia adalah dari kliennya dengan alasan sebagai rekening pembelian minyak Speed.

Menurutnya, pernyataan tersebut dinilai kliennya tidak benar dan merugikan nama baik pribadi dan prusahaan Pasifik Grup. Aman Alias Asun merupakan karyawan yang dipekerjakan di salah satu perusahaan Pasifik Grup sebagai kapten kapal speed tranportasi antar pulau dengam gaji Rp7,5 juta per bulan.


“Keterangan Asun tentang klien saya itu tidak benar, Asumsi yang muncul dari keterangan terdakwa kemudian dikutip oleh media dan disebarluaskan di media sosial Facebook sangat merugikan nama baik klien saya,” kata Teto.

"Dalam pemberitaan muncul framing seolah-olah Akim memiliki perusahaan dan uang hanya kedok saja. Hal ini tentu saja sangat merugikan dirinya dimata masyarakat, rekan bisnis dan keluarga," ujar Teto lagi.(mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar