TANJUNGPINANG

PLN Dirikan Posko dan Satgas Pengaduan Pelanggan Soal Tagihan Listrik

Posko Pengaduan Pelanggan PLN

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Perusahaan Listrik Negara Cabang Kota Tanjungpinang membentuk Satuan Tugas dan mendirikan posko terkait penerimaan pengaduan pembayaran rekening listrik pelanggan di Kota Tanjungpinang, Jum at(12/6/20).

Posko didirikan di kantor Disperindagin Jalan Pramuka, hari ini hingga 18 Juni 2020, posko mulai beroperasi pukul 09.00-14.00 WIB.

Satgas Pengaduan Pelanggan Listrik PLN merupakan gabungan dari BPSK, PPNS ESDM Kepri, PPNS Perdagangan dan PPNS Perlindungan Konsumen se-Kota Tanjungpinang.

Koordinator Satgas, Jufri Helmi, mengatakan, pendirian posko pengaduan itu hasil dari rekomendasi disaat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin.

“Kita merupakan bagian dari regulator. Oleh sebab itu kita membuka posko pengaduan sendiri, dan silahkan pihak PLN juga membuka posko sendiri,” ucapnya di Kantor Disperdagin Kota Tanjungpinang.

Jufri menjelaskan, dengan keberadaan posko ini, Diharapkan Satgas dapat mengumpulkan data dari hasil laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat tagihan listrik yang dianggap tidak wajar.

“Kita akan kumpulkan data dari seluruh laporan masyarakat, lalu kita olah dan kaji bagaimana bisa angka tagihan itu melonjak,” terangnya.

Katanya lagi, setelah laporan pengaduan masyarakat di kaji, nantinya Satgas akan mengeluarkan sebuah rekomendasi yang akan diserahkan ke Gubernur dan DPRD Kepri.

“Kita akan menyerahkan rekomendasi kepada Gubernur dan DPRD Kepri setelah laporan dari masyarakat kita olah dan kaji. Bagaimana langkah selanjutnya kita serahkan kepada mereka, apakah nanti ada pelanggaran pidana atau tidak,” papar Jufri.

Kedepan, kita tidak akan menuntup kemungkinan Satgas juga akan memanggil pihak PLN untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait hal itu.

Jamal, warga Jalan Sidodadi mendatangi posko untuk melaporkan terjadinya kenaikan tarif listrik di rumahnya.

“Tarif listrik di rumah biasanya hanya Rp500 ribu perbulan. Kenapa pada bulan ini bisa melonjak jadi Rp800 ribu. Salahnya ini dimana,” cemas Jamal.

Pada saat melapor, dirinya menyerahkan foto copy tagihan listrik tiga bulan terakhir dan KTP.

Setelah melapor, ia menunggu solusi terbaik. Pihak PLN juga diminta melakukan pengecekan meteran dan tagihan listrik masyarakat.

“Masyatakat sudah susah, jangan lagi dibebani dengan lonjakan tagihan listrik,” tegas Jamal.(mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar