TANJUNGPINANG
Isdianto Ingatkan PLN Agar Komit dengan Janjinya saat di Gedung Daerah, Ini Poinnya
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Plt Gubernur Kepri, H Isdianto, kembali bersuara keras terkait lonjakan tagihan listrik masyarakat Kepri.
Apalagi hal itu terjadi disaat wabah virus corona (Covid-19). Yang menyebabkan beban hidup masyarakat menjadi semakin terbebani.
Karenanya, Isdianto menagih PLN di Batam dan seluruh daerah di Kepri, untuk merealisasikan komitmennya.
“Komitmen pertemuan dengan PLN di Batam dan di Gedung Daerah waktu itu, harus menjadi kenyataan," ujar Isdianto
Karena, saat ini kita harus bersama-sama meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Kesehatan dan menjaga ekonomi masyarakat adalah yang utama,” kata Isdianto di Perumahan Sukajadi, Batam, Kamis (11/6/2020).
Terkait hal itu, Isdianto pun mengirim surat resmi ke manajemen PLN di Batam dan Tanjungpinang. Surat itu sebagai kelanjutan dari hasil pertemuannya dengan manajemen PLN di dua daerah itu.
Ada 7 poin dalam surat bernomor 670.11/804/ESDM.SET/2020 itu. Inti poinnya sebagai berikut:
Pertama, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik PT PLN Batam guna menjaga perekonomian masyarakat dan kegiatan usaha di Batam.
Kedua, meminta PT PLN Batam tidak melakukan pemutusan jaringan listrik. Baik untuk pelanggan rumah tangga maupun rumah ibadah, dalam jangan waktu tertentu guna menjaga iklim kondusif kota Batam.
Ketiga, menegaskan kepada PT PLN untuk menghapus denda keterlambatan selama masa pandemi Covid-19 dan memberi keringanan tagihan penbayaran listrik dengan cara angsuran/cicilan. Namun dengan tetap menjaga pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan.
Keempat, bahwa untuk menghindari kesimpangsiuran adanya kenaikan tagihan listrik, masyarakat, PT PLN Batam agar mengaktifkan lagi petuhas pencatat meteran listrik secara rutin.
Kelima, PLN diminta untuk melakukan sosialisasi yang masif terkait kebijakan yang diambil oleh PT PLN Batam, berkaitan dengan adanya kenaikkan tagihan listrik yang ada pada masyarakat.
Keenam, bahwa apabila ada kelebihan tagihan listrik akibat kesalahan hitung pecatatan meteran listrik, baik untuk rumah tangga maupun rumah tidak berpenghuni, PLN Batam diminta mengembalikan kelebihan bayaran tagihan tersebut yang dapat dibayarkan pada tagihan bulan berikutnya.
“PT PLN harus memahami kondisi kesulitan ekonomi masyarakat dan sektor swasta. Sehingga diharapkan dapat mengambil kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat.
Untuk itu, diharapkan komitmen PT PLN Batam dapat berpartisipasi membantu masyarakat dalam melawan Covid-19.
Melalui kegiatan bantuan kepada masyarakat dalam pelayanan ketenagalistrikan yang lebih optimal,” demikian Isdianto dalam surat itu.
Poin yang sama juga ditujukan dalam surat untuk Manejer UP3 Tanjungpinang PT PLN (Persero). Namun, ada satu penegasan untuk surat bernomor 671.11/805/ESDM-SET/2020 itu yaitu tentang posko bersama.
Poinnya, adalah agar dalam waktu satu minggu sejak surat ini diterbitkan. Untuk dibuka posko pengaduan bersama setiap kecamatan yang ada di Kota Tanjungpinang maupun Kabupaten Bintan.
Guna menampung aspirasi maupun keluhan masyarakat/pelanggan PT PLN (Persero) terhadap kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh masyarakat. (mad)
Tulis Komentar