Ini Fatwa MUI Terkait Sholat Jumat di Tengah Corona

Suasana sholat berjemaah di tengah corona

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penyelenggaraan salat Jumat. Fatwa ini diumumkan setelah dibahas panjang.

"Komisi Fatwa rampungkan fatwa terkait penyelenggaraan salat Jumat dan jemaah untuk mencegah penularan wabah COVID, setelah dilakukan muthalaah dan pembahasan maraton tiga hari tiga malam," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'Am Sholeh dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).

Dalam fatwa bernomor 31 tahun 2020 ini, MUI menyatakan saf jemaah boleh renggang karena bagian dari penerapan jaga jarak fisik untuk mencegah penularan COVID-19. Jemaah salat Jumat juga diminta menggunakan masker.

Komisi Fatwa MUI juga mengingatkan jemaah membawa sajadah sendiri, wudu di rumah, dan menjaga jarak aman. Bagi jemaah yang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing.

Selain itu, Komisi Fatwa MUI mengingatkan agar khotbah dipersingkat dan dalam salat dipilih bacaan surat Al-Qur'an yang pendek. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar