Mau Kembalikan Dana Haji, Ini Caranya

Masjidil Nabawi di Madinah

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan haji pada tahun ini. Para calon jemaah terutama untuk calon jemaah haji khusus bisa membatalkan total pendaftaran hajinya atau menunda pelunasannya.

Ketua Umum Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengimbau agar calon jemaah haji khusus ini tidak membatalkan hajinya. Sebab, jika dibatalkan maka tidak mendapat prioritas keberangkatan haji pada tahun berikutnya.

"Betul jika dibatalkan total uangnya nggak dapat kesempatan tahun berikutnya, jika hanya pelunasannya masih ada prioritas berangkat tahun berikutnya," katanya kepada detikcom, Rabu kemarin (3/6/2020).

Namun, jika calon jemaah masih 'ngotot' untuk membatalkan ada sejumlah syarat dan tahapan yang mesti dilalui. Pertama, calon jemaah mengajukan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya. Kemudian, calon jemaah juga mesti membawa dokumen yakni fotocopy kartu keluarga (KK), KTP, surat nikah jika bersuami atau istri, dan rekening dalam bentuk dolar Amerika Serikat (US$) atau rupiah.

Ketiga, setelah uang masuk maka PIHK akan mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan. Dia menuturkan, pemotongan itu variatif dari masing-masing PIKH dengan minimum US$ 300. "Pemotongan tergantung berapa besar biaya yang sudah dikeluarkan oleh PIHK masing, paling rendah US$ 300/orang," ujarnya.Kedua, PIHK akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK. "PIHK mengirim surat permohonan ke Kemenag untuk dibuatkan surat keterangan kepada BPKH agar dibayarkan pembayaran refund-nya ke PIHK," ujarnya.

Ia mengatakan, proses pengembalian dana ke calon nasabah ini ialah 7 hari kerja. "Peraturannya 7 hari kerja," ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk calon jemaah haji reguler pengurusannya dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama masing-masing provinsi. "Bisa (dibatalkan) tapi melalui Kanwil Kemenag di provinsi masing-masing," ujarnya.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar