TANJUNGPINANG

Kejaksaan Terima SPDP Penggelapan Puluhan Unit Mobil

Barang bukti mobil

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kasus dugaan penggelapan puluhan mobil yang dilakukan oleh salah seorang oknum perwira Polres Bintan, Iptu Hi bersama rekannya AH dan SB yang merupakan warga sipil, saat ini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nya sudah dikirim Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau.

Hal itu dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati, Ali Rahim Hasibuan SH, Selasa (2/6/20).

Kasipenkum Ali Rahim Hasibuan SH mengatakan kasus penggelapan puluhan mobil berbagai merk yang dilakukan oknum polisi bersama rekannya SPDP nya sudah kita terima.

"Kami sudah menerima SPDP dari Polda Kepri minggu lalu,” Kata Ali Rahim. 

Hal senada disampaikan Asisten tindak pidana umum Kejati Kepri, ArifbZahrulyami. "Iya sudah dilimpahkan ke kita. Kita sudah menerima SPDP dari Polda Kepri beberapa minggu lalu,” tutur Arif.

Dengan diterimanya SPDP tersebut, Arif Zahrulyani telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perakara  tersebut.

“JPU-nya Al Simamora dan Andi Muhammad Arief. Tersangka dapat di jerat pasal 372 dan 378 jo pasal 55 KUHP dengan barang bukti sebanyak 27 unit mobil,” terang Arif.

Arif juga menjelaskan, SPDP merupakan tanda dimana penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.(mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar