Polisi yang Tewaskan Warga Kulit Hitam AS Didakwa Lakukan Pembunuhan

Protes warga AS atas kematian seorang warga kulit hitam

TRANSKEPRI.COM.MINNEAPOLIS- Polisi kota Minneapolis yang menekan leher seorang pria kulit hitam, George Floyd dengan menggunakan lutut hingga tewas telah ditangkap. Polisi tersebut didakwa telah melakukan pembunuhan.

Dilansir Reuters, Sabtu (30/5/2020) dakwaan ini diberikan setelah protes keras yang terjadi di kota Midwestern. Petugas polisi berkulit putih tersebut diketahui bernama Derek Chauvin.


Jaksa Wilayah Hennepin, Mike Freeman mengatakan petugas terlihat dalam rekaman video ponsel pengamat tengah berlutut di leher George Floyd hingga George tewas. Atas perbuatannya, Chauvin disebut telah didakwa dengan pembunuhan tingkat tiga dan pembantaian.

"Dia ditahan dan didakwa melakukan pembunuhan," kata Freeman. "Kami memiliki bukti, kami memiliki video kamera warga, hal yang mengerikan, mengerikan, mengerikan yang kita semua lihat berulang-ulang, kami memiliki kamera yang dikenakan di tubuh petugas, kami memiliki pernyataan dari beberapa saksi, " kata Freeman.

Rekaman telepon seluler menunjukkan Floyd berulang kali mengeluh dan tidak bisa bernapas, sementara dia memohon pada Chauvin. "Tolong, aku tidak bisa bernapas," Setelah beberapa menit, Floyd menjadi sunyi dan berhenti bergerak.

Freeman mengatakan penyelidikan terhadap Chauvin sedang berlangsung. Disebutkan jika dinyatakan bersalah maka Chauvin akan dihukum 25 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar