TANJUNGPINANG
Plt Wako TPI Perpanjang Belajar dari Rumah Sampai 26 Juni
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Plt Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma, S.IP memperpanjang kegiatan proses pembelajaran dari rumah hingga satu bulan ke depan.
Perpanjangan ini berdasarkan surat edaran nomor 422.1/733/5.3.01/2020 yang ditandatangani oleh Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma tertanggal 20 Mei 2020.
Pada surat tersebut, Plt Wali Kota Tanjungpinang memperpanjang kegiatan proses pembelajaran dari rumah mulai 26 Mei hingga 26 Juni 2020 mendatang.
Rahma juga mengungkapkan, dalam melaksanakan pembelajaran di rumah, pendidik sebaiknya tidak terfokus pada pembelajaran dan penilaian kognitif saja. Tetapi, harus juga menyeimbangkan dengan aspek efektif dan keterampilan yang berbasis pada pendidikan karakter.
“Kepala sekolah dan pendidik dalam melaksanakan pembelajaran di rumah agar mengutamakan kualitas proses pembelajaran daripada mengejar ketercapaian target kurikulum dan ketuntasan materi pelajaran,” sebut Rahma pada surat edaran itu.
Selain itu Rahma juga menyampaikan, pembagian rapor tahun pelajaran tahun 2019/2020 dilaksanakan melalui group Whatssap (WA) orang tua atau wali, pada 27 Juni 2020.
“Untuk libur semester genap tahun pelajaran 2019/2020 pada 29 Juni hingga 11 Juli 2020. Sedangkan untuk masuk awal kegiatan belajar mengajar tahun pelajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020 mendatang,"pungkasnya. (mad)
Tulis Komentar