TANJUNGPINANG

Pelapor Dirut BUMD PT TMB Minta Perlindungan Hukum ke Peradi

Hariyun Sagita memberikan berkas laporan ke DPC Peradi Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Hariyun Sagita, saksi pelapor terkait legalitas ijazah dan gelar milik Dirut BUMD PT. TMB, Fhm,  yang telah dilaporkan ke Penyidik Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu, Rabu (06/05/20), mendatangi kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Kedatangan Hariyun yakni guna konsultasi dan meminta perlindungan hukum ke DPC Peradi atas laporan yang disampaikannya ke Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Ketua  DPC Peradi Tanjungpinang, HM Agung Wira Dharma, yang menerima kedatangan pelapor mengatakan, berkaitan dengan adanya informasi dan penyerahan berkas laporan yang diterima pihaknya, maka DPC Peradi akan mempelajari hal itu secara komprehensif untuk menetukan langkah hukum selanjutnya.

" Kami akan pelajari berkas yang diberikan. Dan nanti akan kami tentukan langkah selanjutnya. Namun intinya kami akan mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian," ujar Agung.

Namun demikian, Agung meyakini dan percaya dalam hal ini penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang akan bekerja sesuai koridor dan kaidah hukum yang berlaku.

"Apabila unsur atau alat bukti dinilai cukup maka kami berharap perkara itu diproses atau dilanjutkan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku namun apabila penyidik melihat alat bukti pada perkara itu tidak cukup maka sebaiknya penyidik menghentikan prosesnya," sebut Agung.

Sementara itu, Hariyun Sagita mengatakan, permohonan perlindungan hukum ini Ia ajukan berkaitan dengan laporan yang sudah dia sampaikan ke penyidik Polres Tanjungpinang.

Seperti diberitakan sebelumnya, dikutip dari Barometerrakyat.com, Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fhm mengatakan, laporan atas dirinya didasari oleh karena sakit hati saja. "Ini hanya unsur sakit hati saja kok,” kata Fhm saat dihubungi Barometerrakyat.com, Selasa (07/04/20).

Fhm tidak menjelaskan lebih lanjut sakit hati yang dimaksud. Dia mengatakan, gelar sarjana S.Si yang disandangnya bisa dipertanggung jawabkan.
“Sebagai warga negara, dapat saya pertanggung jawabkan kalau dipanggil (Kepolisan),” imbuhnya. (mad)

 

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar