Ini Tanggapan Mensos Terkait Kritikan Tajam Bupati Boltim

Bupati Boltim, Seham Salim Landjar

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, angkat bicara terkait kritikan Bupati Boltim (Bolaang Mongondow Timur) melalui video yang viral selang dua hari terkahir.

Dalam dua video berdurasi dua menit lebih tersebut, Bupati Botim Sehan Landjar, mengkritisi mekanisme pencairan BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang dinilai memberatkan.

Dikutip dari Viva.co.id, Mensos meminta Sehan Landjar untuk menghubunginya terkait hal tersebut.

Sebut dia, Bupati Sehan Landjar sempat ikut dalam video conference bersama dengan kementerian terkait beberapa waktu lalu, yang membahas soal mekanisme penyaluran BLT.

“Lebih baik atur Skype untuk konfrontir ke saya. Dia tahu karena ikut video conference,” kata Julian, Minggu (26/4/2020)

Lanjutnya, penyaluran bantuan kepada ratusan juta rakyat Indonesia yang terdampak Pandemi Covid -19, harus berdasarkan data yang telah dimiliki kementerian terkait. Bukan hanya itu, pihaknya juga telah meminta pemerintah daerah mengirimkan data tambahan penerima bantuan sosial yang dianggap layak, di luar dari data yang dimiliki pihaknya.

“Saya ada datanya di seluruh Indonesia, tapi kan masalahnya dibilang gak tepatlah, gak koordinasi lah. Akhirnya kita surati, kita minta ‘oke kalian masukkan nama tambahan di luar yang kita punya kirim ke kita’. Kita video conference dia ada juga waktu itu, kenapa jadi ribut sekarang,” ungkapnya.

Di sisi lain, terkait dengan permintaan Sehan dalam video ke pemerintah pusat, untuk memberikan diskresi kepada pemerintah daerah mengucurkan BLT, Juliari meminta Sehan untuk menjelaskan secara rinci maksud diskresi yang dia sebutkan dalam rekaman video.

“Diskresi? Bentuknya seperti apa. Yang menyalurkan mereka. Kalau misal maksud dia ngasih uang, terus suka-suka dia ngasih, pastinya 1.000 persen enggak bisa. Saya ngasih uang ke daerah harus berdasarkan data,” kata dia.

Juliari menjelaskan bahwa, skema penyaluran BLT sendiri terbagi menjadi dua, yakni melalui bank pemerintah dan kantor Pos. Nantinya masyarakat bisa mengambil bantuan tersebut di bank pemerintah, atau jika tidak memiliki rekening bank pemerintah, bisa mengambil bantuan tersebut di kantor Pos.

“Nanti data yang masuk ada NIK-nya dicek, punya rekening atau enggak kalau ada langsung ditransfer. Kalau enggak punya rekening ambil ke kantor Pos,” sebutnya.

Juliari meminta Sehan Landjar mempelajari kembali Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat. Surat Edaran tersebut dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 21 April 2020.

“Tolong sampaikan ini (Surat Edaran) ke yang bersangkutan (Sehan Landjar). Dan kalau yang bersangkutan tidak setuju, silakan saja kirim surat ke KPK, tembusan ke kami-kami,” tegasnya.

Adapun upaya konfirmasi kepada Bupati Boltim Sehan Landjar, terkait video yang beredar dan tanggapan dari Menteri Sosial, belum berhasil hingga berita ini dipublis.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar