ANTISIPASI VIRUS CORONA
Plt Gubernur Kepri Minta Warga Tidak Mudik
TRANSKPERI.COM.TANJUNGPINANG -- Melalui Surat Edaran Nomor 440/612/BPBD-SET/2020 tanggal 20 April 2020, Plt Gubernur Kepri Isdianto mengeluarkan sejumlah hal berupa imbauan juga larangan.
Surat ini untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), serta mempertimbangkan peningkatan intensitas penyebarannya di Provinsi Kepulauan Riau.
Baik Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dengan ini diminta untuk meningkatkan upaya tindakan kewaspadaan diri, kesiapsiagaan dan pencegahan.
Di surat itu Isdianto menyampaikan beberapa hal diantaranya menagajak masyarakat berdoa agar Covid-19 segera berakhir serta tidak keluar rumah.
Angka 3 bunyinya seperti ini: melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dan Aparatur Sipil Negara di daerah masing-masing, agar tidak mudik ke kampung halaman.
Jam buka operasional pusat perbelanjaan/pasar modern dari pukul 10.00 sampai 20.00.WIB.(mad)
Tulis Komentar